PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung dengan memasukkan 9 desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki tahap serius. DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk membahas hal tersebut.
Hal ini disampaikan usai audiensi DPRD Kota Bandar Lampung dengan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang, di ruang rapat lobby DPRD, Kamis (3/9/2026).
Audiensi itu merupakan tindak lanjut SK Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.
9 Desa Jati Agung yang Diincar
Sembilan desa yang masuk dalam rencana penyesuaian batas wilayah tersebut adalah:
1. Gedung Harapan
2. Margomulyo
3. Purwotani
4. Margodadi
5. Sinar Rejeki
6. Gedung Agung
7. Margorejo
8. Sumber Jaya
9. Banjar Agung
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengatakan pembentukan Pansus penting karena penambahan wilayah tidak hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut pelayanan publik.
“Kita akan segera membentuk Pansus. Dan kita nanti menyampaikan kepada Pemkot, begitu,” kata Bernas.
Proses Masih Panjang, Target Oktober 2026
Kepala Biro Pemotda Pemprov Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan proses sudah berjalan. Tahap selanjutnya adalah FGD kajian akademis pada 8 September 2026.
“Ini sudah berproses. Dan kita artinya tanggal 8 nanti kajian akademis itu akan segera di-FGD-kan,” ujar Binarti.
Ia menegaskan proses ini butuh kesiapan dua pihak. Bandar Lampung harus siap menerima, Lampung Selatan harus siap melepas. Masing-masing DPRD juga akan membentuk Pansus sendiri-sendiri, tidak gabungan.
Pemprov menargetkan usulan perubahan batas wilayah diajukan ke Kemendagri pada Oktober 2026.
“Secepatnya ya. Akhir tahun itu sudah paripurna, makanya kita ngejar paripurna. Kita targetkan ya Oktober kita sudah mengusulkan, Permendagri tentang batas antara Bandar Lampung dan juga Lampung Selatan,” katanya.
Tantangan 30 Ribu Penduduk Baru
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyoroti kesiapan infrastruktur. Dengan tambahan sekitar 30.000 penduduk dan wilayah yang luas, Pemkot harus memetakan kebutuhan jalan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi.
“Namanya dalam satu pemerintahan dengan 20 kecamatan, 126 kelurahan, ditambah 9 desa ada saja mungkin bukannya beban, tapi ini harus ditangani,” kata Agus.
Ia menegaskan ini amanat dari pusat dan bukan hanya soal beban APBD. Yang utama adalah memastikan warga di 9 desa baru mendapat pelayanan yang layak.
Jika semua tahapan selesai, masuknya 9 desa Jati Agung akan menjadi perubahan besar bagi peta administrasi Kota Bandar Lampung. (Hend)











