PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Pagi ini langit Bandarlampung cuacanya agak mendung , Kopi pahit sudah diseduh. Sebatang rokok sudah menyala. Sambil menunggu asapnya habis, tangan iseng menggulir layar telepon.
Lalu muncul sebuah link berita portal online tentang seorang ASN, Sebut saja namanya… ah sudahlah gak usah disebut namanya. Kasihan.
Dia ini datang ke kantor polisi. Bukan karena kena tilang, Bukan karena juga karena hilang kendaraan. Tapi karena merasa ditipu.
Ditipu? Ya kira-kira begitulah. Dia mengaku sudah menyerahkan uang Rp80 juta. Bukan untuk beli tanah. Bukan untuk nikahin anak. Tapi untuk satu hal: “jasa konsultasi karir“.
Iya, konsultasi karir. Katanya biar cepet naik jabatan. Jadi singkat ceritanya begini. ASN ini kenalan sama seseorang.
Orang ini pinter ngomong. Modalnya cuma satu: “Saya ini dekat dengan orang penting. Di lembaga yang suka ngawasin itu lho”.
” Nah kan. Begitu dengar “lembaga pengawas” langsung merinding kan? Kesannya wah, pasti bisa. Deal pun terjadi.
Syaratnya gampang: Kasih berkas. Transfer bertahap. Total Rp80 juta. Imbalannya: “Tinggal tunggu nama masuk SK pelantikan”
Tapi..sudah 4 kali pelantikan, tak sekalipun namanya di sebut.
Kopi yang tadinya pahit mendadak terasa punya cerita.
Sebab, kalau benar demikian, kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar uang Rp80 juta.
Ini tentang bagaimana sebuah jabatan publik bisa dibayangkan sebagai sesuatu yang dapat ditempuh melalui jalur khusus.
Bukan melalui prestasi, kompetensi atau rekam jejak.
Tetapi melalui orang yang mengaku punya akses.
Tentu, semua ini masih harus dibuktikan. Laporan polisi bukan putusan pengadilan. Pengakuan pelapor juga harus diuji dengan bukti.
Pihak yang dilaporkan memiliki hak memberikan penjelasan dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.
Namun, justru karena itulah kasus ini menarik untuk dibicarakan.
Modal Utamanya: Menjual Nama
Yang membuat cerita ini semakin menarik bukan hanya uangnya.
Tetapi bagaimana sebuah janji disebut-sebut bisa menjadi meyakinkan karena membawa nama jabatan seseorang yang dianggap memiliki pengaruh.
Jabatan yang dianggap cukup dekat dengan ruang kekuasaan dan pengawasan pemerintahan.
Lebih ironis lagi apabila nama tersebut berasal dari lingkaran keluarga sendiri.
Di titik ini, kita patut berhenti sejenak.
Sebab dalam birokrasi yang sehat, kewenangan seharusnya tidak berpindah melalui nama keluarga.
Tidak cukup dengan mengatakan: “Saya dekat dengan orangnya.”
Tidak cukup dengan: “Sudah dibicarakan.”
Sebuah jabatan memiliki mekanisme.
Ada aturan.
Ada proses.
Ada penilaian.
Ada kewenangan yang jelas.
Kalau semua itu bisa digantikan oleh nama besar dan kedekatan, lalu apa gunanya sistem merit?
Mungkin nanti kita perlu menambahkan satu kolom baru dalam penilaian ASN:
“Seberapa dekat dengan orang penting?”
Tentu saja itu satire.
Tetapi satire menjadi tidak lucu jika masyarakat benar-benar mulai mempercayainya.
Meritokrasi atau “Jalur Kenalan”?
Sudah bertahun-tahun pemerintah berbicara tentang merit system.
ASN didorong meningkatkan kompetensi.
Kinerja dinilai.
Integritas dikampanyekan.
Semua terlihat sangat modern.
Namun, di sisi lain, masih ada cerita tentang “jalur kenalan”, “jalur orang dalam”, bahkan dugaan jalur uang.
Di sinilah meritokrasi sebenarnya diuji.
Bukan ketika semuanya berjalan sesuai buku.
Tetapi ketika ada seseorang datang membawa janji:
“Bisa saya bantu.”
Lalu disusul:
“Ada biayanya.”
Jika sistem seperti ini benar-benar ada, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa menipu siapa.
Persoalannya adalah apakah masih ada orang yang percaya bahwa jabatan dapat diperoleh secara wajar melalui kerja keras.
Karena bagi ASN yang sudah bertahun-tahun bekerja, cerita seperti ini bisa melahirkan satu kesimpulan yang sangat berbahaya: ternyata kinerja bukan satu-satunya jalan.
Dan begitu keyakinan itu tumbuh, reformasi birokrasi akan menghadapi masalah yang lebih serius daripada sekadar satu laporan polisi.
Rp80 Juta Itu Bukan Uang Receh
Mari kita berhenti sejenak pada angkaRp80 juta.
Jumlah itu bukan uang receh.
Bagi sebagian orang, mungkin cukup untuk renovasi rumah.
Bisa menjadi modal usaha.
Bisa digunakan untuk biaya pendidikan.
Atau untuk biaya naik Haji.
Tetapi dalam cerita ini, uang tersebut disebut keluar karena sebuah harapan: promosi jabatan.
Dan ketika harapan itu tidak kunjung menjadi kenyataan, muncul persoalan hukum.
Kalau pada akhirnya dugaan itu terbukti, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya ke mana uang tersebut pergi.
Tetapi bagaimana seseorang bisa dibuat begitu percaya bahwa sebuah jabatan dapat dijanjikan?
Di sinilah “nama besar” menjadi penting untuk ditelusuri.
Bukan untuk menyeret pihak yang tidak terkait.
Bukan pula untuk membuat tuduhan baru.
Tetapi untuk menjawab satu pertanyaan sederhana:
Apakah sebuah nama digunakan hanya sebagai cerita, atau memang ada kewenangan nyata di baliknya?
Jangan Hukum Lewat Opini, Tetapi Jangan Matikan Pertanyaan
Kasus seperti ini memang harus diserahkan kepada proses hukum.
Polisi perlu memeriksa bukti, Aliran uang perlu ditelusuri.
Komunikasi perlu diverifikasi, Kesaksian perlu diuji.
Dan pihak yang dilaporkan harus diberi ruang untuk menjelaskan.
Jika dugaan tidak terbukti nama baik harus dipulihkan, Jika terbukti, hukum harus berjalan.
Sederhana.
Tetapi masyarakat juga tidak boleh kehilangan hak untuk bertanya.
Sebab pertanyaan publik bukan vonis.
Pertanyaan justru bagian dari pengawasan.
Siapa menjanjikan apa?
Mengapa nama orang lain ikut disebut?
Apakah benar ada uang yang diserahkan?
Mengapa janji jabatan tidak pernah terealisasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu pada akhirnya hanya bisa dijawab oleh bukti..
Dan untuk siapa pun yang merasa bisa menjadikan nama besar, kedekatan, atau jabatan sebagai komoditas, satu hal perlu diingat:
nama besar mungkin bisa dipinjam, tetapi pertanggungjawaban tidak.
Kopi sudah habis, Rokok pun tinggal abu.
Tapi pertanyaan dari cerita ini belum selesai.
Berapa sebenarnya harga sebuah jabatan?
Semestinya jawabannya sederhana: tidak ada.
Sebab begitu jabatan memiliki tarif, yang dijual bukan lagi sebuah posisi.
Yang sedang dijual adalah kepercayaan publik.
wallahuallam bisawab, (*)











