Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia adalah bagian dari perwujudan hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti:
– Artikel
– Gambar
– Komentar
– Audio
– Video
– Blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian verifikasi diperbolehkan jika:
– Mengandung kepentingan publik yang mendesak
– Sumber jelas, kredibel, dan kompeten
– Subjek tidak dapat dikonfirmasi
– Diberi keterangan bahwa berita masih perlu verifikasi (ditulis di akhir berita, dalam tanda kurung dan huruf miring)
Setelah itu:
Media wajib melanjutkan proses verifikasi
Hasil verifikasi harus dimuat dalam berita pembaruan (update) dan ditautkan
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib:
– Menyediakan syarat dan ketentuan yang jelas
– Mewajibkan pengguna registrasi dan login
– Memastikan pengguna menyetujui bahwa konten tidak:
– Mengandung kebohongan, fitnah, sadis, atau cabul
– Mengandung SARA atau ajakan kekerasan
– Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain
Media memiliki hak untuk:
– Mengedit atau menghapus konten yang melanggar
– Media juga wajib:
– Menyediakan mekanisme pengaduan
– Menindaklanjuti laporan maksimal 2 x 24 jam
Tanggung jawab:
Tidak bertanggung jawab jika sudah memenuhi prosedur
Bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan setelah laporan
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
– Mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
– Wajib ditautkan ke berita terkait
– Wajib mencantumkan waktu publikasi koreksi
Jika berita dikutip media lain:
– Media asal bertanggung jawab pada konten awal
– Media pengutip wajib ikut mengoreksi
– Jika tidak, tanggung jawab hukum ditanggung media pengutip
Sanksi:
Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dapat dicabut kecuali untuk:
– SARA
– Kesusilaan
– Perlindungan anak
– Trauma korban
– Ketentuan khusus Dewan Pers
Ketentuan:
– Harus disertai alasan
– Diumumkan ke publik
– Media lain wajib mengikuti pencabutan
6. Iklan
Media wajib:
Memisahkan berita dan iklan secara tegas
Memberi label seperti:
– Advertorial
– Iklan
– Ads
– Sponsored
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib menampilkan pedoman ini secara jelas di platformnya.
9. Sengketa
Sengketa terkait pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012
Oleh: Dewan Pers dan Komunitas Pers Indonesia



