PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti serius kembali terbakarnya kawasan hutan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.
WALHI menilai kebakaran di salah satu kawasan konservasi terpenting di Sumatera ini tidak boleh dipandang sebagai bencana musiman.
74 Titik Api Terdeteksi 6 Hari
Berdasarkan analisis spasial WALHI Lampung terhadap data hotspot satelit Terra, Aqua, N20, N21 dan SNPP, sepanjang 17–22 Agustus 2026 teridentifikasi sedikitnya 74 titik api di dalam kawasan TNWK.
Sebaran titik api menunjukkan konsentrasi di wilayah bagian tengah dan selatan kawasan, termasuk Resort Kuala Penet.
Sementara itu, berdasarkan informasi Kementerian Kehutanan, kebakaran sejak Jumat, 21 Agustus 2026 di wilayah Resort Kuala Penet diperkirakan telah berdampak pada kawasan seluas sekitar 673 hektare. Luasan tersebut masih bersifat sementara dan menunggu verifikasi lapangan.
“Ini Alarm Keras Sistem Perlindungan”
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri dalam Rilisnya menyebut ratusan hektare yang terbakar dalam waktu singkat sebagai alarm keras terhadap sistem perlindungan TNWK.
“Kami mengapresiasi kerja petugas, masyarakat, dan MPA yang berjibaku memadamkan. Namun pengerahan ratusan personel setelah kebakaran meluas tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irfan, ukuran utama keberhasilan adalah seberapa efektif kebakaran dicegah sebelum ratusan hektare hangus.
“Kebakaran di Way Kambas bukan kejadian baru. Pertanyaannya bukan hanya kapan api dipadamkan, tapi mengapa api terus muncul, siapa bertanggung jawab, dan mengapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikan sejak awal?” tegasnya.
Irfan juga menyoroti kondisi lapangan TNWK yang bergambut, sulit diakses, dan jauh dari sumber air. “Kondisi itu seharusnya jadi dasar membangun sistem mitigasi yang kuat, bukan jadi penjelasan setelah kebakaran terjadi,” katanya.
Ancaman ke Satwa Liar Sumatera
WALHI mengingatkan dampak ekologis kebakaran. TNWK adalah habitat penting gajah sumatra, badak sumatra, dan satwa liar lainnya.
“Setiap kebakaran berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, sumber pakan, tempat berlindung dan ruang jelajah satwa,” jelas Irfan.
Meski gajah tidak terdampak langsung, WALHI menilai keselamatan satwa tidak bisa hanya diukur dari ada/tidaknya satwa mati.
“Kebakaran bisa sebabkan fragmentasi habitat dan mendorong satwa ke desa penyangga. Dalam jangka panjang ini meningkatkan risiko konflik manusia dan satwa liar,” ujarnya.
Desak Investigasi dan Audit Sistem
WALHI Lampung menolak jika kebakaran direduksi hanya karena cuaca panas dan kemarau.
“Aktivitas manusia, baik sengaja maupun lalai, adalah faktor penting. Aparat penegak hukum bersama Kemenhut harus investigasi berbasis titik awal api, pola penyebaran, dan akses manusia ke kawasan,” tegas Irfan.
Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum tidak boleh berhenti di pelaku lapangan. “Harus ditelusuri pihak yang memperoleh manfaat dan pihak yang kewajibannya mencegah kebakaran,” ujarnya.
WALHI mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan TNWK. “Jika setiap tahun masih dominan pemadaman setelah api besar, maka negara sedang mempertahankan pola pemadaman, bukan pencegahan,” pungkasnya.
WALHI menegaskan, padamnya api pada 22 Agustus 2026 bukan akhir. “Pekerjaan penting dimulai: mengungkap penyebab, menghitung kerusakan ekologis, memastikan pemulihan kawasan,” tutupnya. (Hend)











