PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG – Hotel Virgo Inn di Kota Bandar Lampung ketahuan beroperasi tanpa izin. Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung langsung meminta hotel itu ditutup sementara.
Temuan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi I dengan pihak pengelola dan DPMPTSP, Rabu (15/7).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin geram. Hotel tersebut sebelumnya sudah pernah ditutup, tapi kembali buka.
“Untuk sementara ini kami minta ditutup dulu. Dari awal sudah pernah ditutup, tetapi kemudian kembali beroperasi. Ini tentu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan,” semprot Romi.
Menurut Romi, pengelola sudah diberi teguran keras. Jangan coba-coba beroperasi lagi sebelum semua perizinan beres.
Komisi I juga merekomendasikan Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana untuk menindak tegas. Bangunan tanpa izin rawan disanksi.
Selain masalah izin, lokasi Hotel Virgo Inn juga bermasalah. Hotel itu berdiri di tengah kawasan permukiman warga. Komisi I menilai ini rawan melanggar aturan tata ruang.
DPMPTSP: Sama Sekali Tidak Ada Izin
Manager Hotel Virgo Inn, Amalia Rosmita berkelit. Ia mengaku hanya punya rekomendasi dari kelurahan.
“Memang sebelumnya kami mendapat rekomendasi dari kelurahan untuk melanjutkan proses. Tetapi sebelum ke tahap berikutnya, kami harus mengurus izin lingkungan terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun saat ditanya izin operasional, Amalia mengaku belum punya.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana memastikan. Hasil pengecekan, Hotel Virgo Inn zonk izin.
“Ternyata Virgo Inn ini adalah gedung yang dulu digunakan oleh AW Hostel, Pada saat kita cek berdasarkan aduan masyarakat, hotel ini belum sama sekali memiliki izin, termasuk izin PBG-nya belum ditunjukkan kepada kami. Jadi sama sekali tidak ada izin,” tegas Febriana.
Dengan begitu, Hotel Virgo Inn dipastikan masih ilegal. Operasionalnya harus berhenti sampai semua izin lengkap. (Red)











