Ombudsman: SPMB SMP Negeri Bandar Lampung Ditunda, Hasil Jalur Prestasi dan Afirmasi Ditinjau Ulang

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat menyampaikan temuan maladministrasi pada pelaksanaan SPMB SMP Negeri Bandar Lampung 2026 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat menyampaikan temuan maladministrasi pada pelaksanaan SPMB SMP Negeri Bandar Lampung 2026 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

PROYEKSI.ID, LAMPUNG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 10 laporan masyarakat terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB dan menerbitkan Tindakan Korektif kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta seluruh Kepala SMP Negeri di Kota Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif yang harus segera dilaksanakan agar proses penerimaan peserta didik kembali berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan hak masyarakat,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Selasa (07/07/2026).

Tindakan korektif  Ombudsman kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung:

1. Menunda seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027 sampai dilakukan perbaikan kuota seluruh jalur penerimaan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.

2. Meninjau kembali hasil penerimaan jalur prestasi dan jalur afirmasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers, Berikut Rekomendasi yang Dilahirkan

3. Mengembalikan kuota jalur domisili menjadi paling sedikit 40 persen dan jalur mutasi paling banyak 5 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

4. Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB setelah dilakukan perbaikan kuota.

5. Merevisi ketentuan persyaratan khusus jalur afirmasi pada pelaksanaan SPMB tahun berikutnya dengan menghapus persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan karena tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

6. Melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya maladministrasi.

Ombudsman menemukan sejumlah bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB, yaitu:

1. Penerapan kuota jalur domisili, afirmasi, dan prestasi oleh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.

2. Penerapan kuota jalur mutasi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Proses penilaian seleksi dan pengumuman jalur prestasi yang tidak dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

4. Penetapan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai syarat jalur afirmasi yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga :  PSGA UIN RIL Gelar Penguatan Kesehatan Mental bagi Pengurus UKM

Nur Rakhman Yusuf menegaskan bahwa tindakan korektif tersebut merupakan langkah untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.

“SPMB merupakan pintu masuk pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh tindakan korektif ini segera dilaksanakan demi melindungi hak calon murid dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta seluruh Kepala SMP Negeri di Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.

“Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif. Apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan, Ombudsman akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.” tutup Nur. (Hend)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru