Kolase Foto: Banner dan spanduk iklan terpasang di tiang listrik, tiang wifi, dan pohon di beberapa titik Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). PROYEKSI.ID
PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Peringatan Hari Ulang Tahun HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada 17 Juni 2026 telah berlalu dan rangkaian acaranya masih berlangsung. Namun wajah kota belum sepenuhnya tertata. Di sejumlah jalan protokol, banner, spanduk, dan atribut promosi masih terpasang di tiang listrik, tiang wifi, hingga pohon. Kondisi ini disorot warga karena dinilai merusak estetika dan mencoreng citra Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung.
Kota Bandar Lampung Sebagai Etalase Provinsi Lampung
Jalan protokol di Kota Bandar Lampung merupakan urat nadi mobilitas wisatawan yang berkunjung, apalagi di tengah libur sekolah. Sayangnya, kesan pertama yang muncul justru tumpukan banner yang dipasang sembarangan.
“Keberadaan banner yang dipasang sembarangan dinilai dapat merusak estetika kota dan menimbulkan kesan kumuh di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung,” kata Rudi, warga Kecamatan Kedaton, Jumat (26/6/2026).
Seorang pekerja memasang banner iklan di tiang listrik depan SD Negeri 2 Rawalaut, Enggal Depan Stadion Pahoman Bandar Lampung. foto: proyeksi.id
Pantauan PROYEKSI.ID di lapangan tampak seorang pekerja terlihat memasang banner iklan di tiang listrik depan SD Negeri 2 Rawa Laut Depan stadion Pahoman menggunakan tangga. Lokasi tersebut merupakan jalur yang sering dilintasi wisatawan.
“Jalan protokol ini etalasenya Bandar Lampung. Rangkaian HUT ke-344 masih berlangsung dan banyak tamu dari luar daerah. Harapannya wajah kota bisa lebih tertata agar tamu mendapat kesan yang baik,” ujarnya.
Pemasangan banner di fasilitas umum sejatinya sudah dilarang tegas. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 65 ayat (1), melarang pemasangan banner, spanduk, maupun atribut lainnya di fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte.
Bapenda: Personel Terbatas, Titik Terlalu Banyak
Sementara itu Bapenda Kota Bandarlampung Melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Ferry Budiman mengakui persoalan ini belum tuntas.
“Tim Wasdal Bapenda sudah sering membersihkan banner yang melanggar di jalan protokol, tetapi pemasangan kembali masih terjadi di lapangan. Tim Kami setiap hari patroli di Jalan Namun Keterbatasan personel untuk menyisir semua titik di Kota Bandar Lampung menjadi kendala kami di lapangan,” ujar Feri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Ferry juga menyebut kesulitan untuk menghubungi vendor karena nomor tidak aktif dan alamat tidak jelas.
Sementara itu, Untuk reklame permanen Bapenda memastikan tim akan menempel stiker peringatan pada reklame yang menunggak pajak sesuai Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2014 tentang Reklame.
Hari Senin depan kita akan memasang stiker di reklame permanen yang menunggak pajak tegasnya.
Harapan Warga
Warga berharap penertiban reklame di jalan protokol diperketat, terutama saat momentum HUT kota dan libur sekolah.
Rangkaian acara HUT ke-344 seharusnya jadi panggung Bandar Lampung menunjukkan wajah terbaik. Namun jika jalan masih dipenuhi banner, citra “Bandar Lampung Berdaya Saing” bisa tergerus.
“Rangkaian HUT ke-344 dan libur sekolah ini momennya. Kami berharap Pemerintah Kota bersama instansi terkait bisa menata wajah jalan protokol agar lebih bersih dan tertib,” ujar Rudi. ( Hend)
Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow