Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Inspektorat Kota Bandar Lampung. Irbansus M. Jusaz Merlando memastikan pihaknya tengah menyusun tindak lanjut LHP Ombudsman terkait dugaan maladministrasi SPMB. Foto: PROYEKSI.ID

Kantor Inspektorat Kota Bandar Lampung. Irbansus M. Jusaz Merlando memastikan pihaknya tengah menyusun tindak lanjut LHP Ombudsman terkait dugaan maladministrasi SPMB. Foto: PROYEKSI.ID

PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. di Kota Bandar Lampung ( Baca selengkapnya: https://proyeksi.id/ombudsman-temukan-maladministrasi-spmb-pemkot-bandar-lampung-siap-sanksi/).

Kini Inspektorat Kota Bandar Lampung memastikan tengah menyusun langkah-langkah tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

Hal tersebut disampaikan Irbansus Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Jusaz Merlando saat ditemui Proyeksi.id di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).

Sudah Koordinasi Sejak Jumat  Lalu

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung Jumat (17/7/2026) lalu, sejak kami terima surat dimaksud dari Sekretaris Daerah. Sesuai dengan arahan Ombudsman Perwakilan Prov Lampung, saat ini sedang di susun langkah-langkah tindak-lanjut atas rekomendasi LHP Ombudsman dimaksud dengan tetap berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung,” ujar M. Jusaz Merlando.

Koordinasi tersebut dilakukan setelah Pemkot Bandar Lampung menerima surat LHP dari Ombudsman melalui Sekretaris Daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Apresiasi 2 Siswi SD Bandar Lampung Juara Robot Design Olympiad 2026

Belum Bisa Jelaskan Detail Teknis

Saat ditanya terkait langkah teknis yang akan diambil, M. Jusaz mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.

“Terkait langkah selanjutnya, kami belum bisa menjelaskan secara rinci jika menyangkut soal teknis,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan terbaru kepada publik.

“Namun kami akan menginformasikan jika sudah ada perkembangan selanjutnya terkait hasil LHP Ombudsman,” tambahnya.

3 Temuan Ombudsman Soal SPMB Balam

Dalam LHP nya, Ombudsman Lampung menemukan 3 poin pelanggaran utama dalam pelaksanaan SPMB Kota Bandar Lampung:

Baca Juga :  Hardiknas 2026, Rektor UIN RIL Gaungkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Penguatan Deep Learning

1. SK Walikota Cacat Hukum
SK Walikota Bandar Lampung terkait SPMB dinilai cacat hukum karena masih menggunakan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah tidak berlaku.
2. 40 SMP Negeri Langgar Kuota Domisili 40%
Sebanyak 40 SMP Negeri di Bandar Lampung ditemukan melanggar ketentuan kuota jalur domisili minimal 40% sesuai aturan yang berlaku.
3. SMPN 2 Langgar Kuota Mutasi
SMPN 2 Bandar Lampung terbukti melanggar ketentuan kuota jalur mutasi maksimal 5%.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti tidak transparannya pengumuman hasil seleksi jalur prestasi yang hanya bisa diakses dengan nomor pendaftaran.

Dengan adanya komitmen Inspektorat untuk memberikan update, publik diharapkan dapat terus memantau progres tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung terhadap rekomendasi Ombudsman. (Hend)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344
344 Tahun Bandar Lampung: 82 Kendaraan Hias dan 538 Penari Padati Pawai Budaya Begawi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru