PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkot Bandar Lampung. LHP ini berisi temuan maladministrasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Ombudsman menyerahkan LHP itu pada Rabu (15/7) di Kantor Ombudsman Lampung. Sekda mewakili Pemkot Bandar Lampung dalam pertemuan tersebut.
Pemkot Bandar Lampung mengakui adanya sejumlah kekeliruan dalam penyelenggaraan SPMB.
Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran SPMB
Pertama, SK Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB 2026/2027 masih mencantumkan SKTM di jalur afirmasi. Ketentuan ini bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kedua, 40 SMP Negeri di Bandar Lampung melanggar kuota jalur domisili. Seharusnya kuota minimal 40%. Namun sekolah mengalihkan sebagian kuota ke jalur prestasi dan afirmasi.
Ketiga, SMP Negeri 2 Bandar Lampung melanggar aturan jalur mutasi. Sekolah itu memakai kuota lebih dari 5%.
Ombudsman Minta Pemkot Beri Sanksi
Ombudsman mendesak Pemkot segera tindaklanjuti semua poin korektif.
Inspektorat Kota Bandar Lampung harus melakukan audit dan reviu menyeluruh terhadap SPMB 2026/2027. Pemkot juga harus memberi sanksi kepada Disdikbud dan sekolah yang terbukti melanggar.
Selain itu, Pemkot wajib merevisi SK Wali Kota tentang SPMB tahun depan. Pemkot harus menghapus syarat SKTM di jalur afirmasi agar sesuai Permendikdasmen 3/2025.
Ombudsman juga meminta Pemkot segera melaporkan data pengaduan. Data itu berisi calon murid yang tidak diterima dan penyalurannya ke sekolah negeri lain.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyoroti lemahnya pengawasan internal Pemkot.
“Pemkot harus mengaktifkan semua perangkat pengawasan. Inspektorat dan pengawas sekolah harus bekerja. Permendikdasmen 3/2025 memberi mandat jelas kepada Inspektorat untuk audit dan menindaklanjuti aduan. Fungsi ini harus efektif. Dengan begitu SPMB tidak menimbulkan maladministrasi lagi,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Nur menyebut pengawasan yang tidak optimal memicu penyimpangan SPMB. Aturan kuota yang sederhana saja tidak dipatuhi. Kondisi ini berujung pada praktik sistemik. Akibatnya hak anak untuk mendapat pendidikan dasar yang adil berkurang.
“SPMB bukan sekadar urusan administrasi. Ini instrumen negara menjamin hak konstitusional anak mendapat pendidikan. Jika aturan diabaikan dan pengawasan lemah, anak-anak yang rugi. Karena itu Pemkot harus konsisten menjalankan tindakan korektif dan memberi sanksi tegas. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Ombudsman Lampung akan terus mengawasi Disdik dan sekolah negeri. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang tahun depan.
Nur mengimbau masyarakat melapor jika menemukan dugaan maladministrasi. Masyarakat bisa hubungi Ombudsman Lampung via WA 08119803737, email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau datang ke Jalan Cut Mutia No. 137, Bandar Lampung. (Hend)











