Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SMSI Lampung Donny Irawan tegaskan SMSI tidak tolerir praktik pemberitaan yang melanggar kode etik dan hukum. Foto: Dok SMSI Lampung

Ketua SMSI Lampung Donny Irawan tegaskan SMSI tidak tolerir praktik pemberitaan yang melanggar kode etik dan hukum. Foto: Dok SMSI Lampung

PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Ketua SMSI Lampung Donny Irawan angkat bicara soal maraknya dugaan penyalahgunaan profesi wartawan. Ia menegaskan, wartawan bukan tukang peras.

Donny meminta seluruh perusahaan pers dan jurnalis anggota SMSI Lampung kembali ke rel: berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Kode Etik Jurnalistik harus jadi pedoman utama. Jangan sampai pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak profesional,” ujar Donny, Senin (20/7/2026).

Tolak Wartawan Titipan Kepentingan

Menurut Donny, masih ada oknum yang memanfaatkan pemberitaan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja menyampaikan informasi yang benar ke masyarakat, bukan cari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menilai, kepatuhan pada kode etik adalah fondasi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Berita harus berimbang, berbasis fakta, dan memberi hak jawab. Prinsip cover both sides wajib jalan.

Baca Juga :  Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers, Berikut Rekomendasi yang Dilahirkan

Korban Pemerasan Mengatasnamakan Pers Diminta Lapor Polisi

Donny juga tak memberi toleransi sedikit pun pada praktik yang mencoreng nama baik pers.

“Jika ada masyarakat, pelaku usaha, atau instansi yang jadi korban dugaan pemerasan mengatasnamakan wartawan, silakan lapor ke Polisi. Itu ranah pidana,” katanya.

Ia meminta publik membedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum berkedok profesi wartawan.

“Yang benar-benar wartawan pasti konfirmasi dulu sebelum nulis. Kalau langsung minta uang, itu bukan wartawan,” pungkas Donny.

SMSI Lampung, kata dia, akan terus mendorong anggotanya menghasilkan karya yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagai pilar demokrasi. (SMSI/Red)

Baca Juga :  PLN UID Lampung Jaga Keandalan Listrik saat Idul Adha 1447 H, Dapat Apresiasi Gubernur
Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344
344 Tahun Bandar Lampung: 82 Kendaraan Hias dan 538 Penari Padati Pawai Budaya Begawi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru