PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Ketua SMSI Lampung Donny Irawan angkat bicara soal maraknya dugaan penyalahgunaan profesi wartawan. Ia menegaskan, wartawan bukan tukang peras.
Donny meminta seluruh perusahaan pers dan jurnalis anggota SMSI Lampung kembali ke rel: berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Kode Etik Jurnalistik harus jadi pedoman utama. Jangan sampai pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak profesional,” ujar Donny, Senin (20/7/2026).
Tolak Wartawan Titipan Kepentingan
Menurut Donny, masih ada oknum yang memanfaatkan pemberitaan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja menyampaikan informasi yang benar ke masyarakat, bukan cari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menilai, kepatuhan pada kode etik adalah fondasi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Berita harus berimbang, berbasis fakta, dan memberi hak jawab. Prinsip cover both sides wajib jalan.
Korban Pemerasan Mengatasnamakan Pers Diminta Lapor Polisi
Donny juga tak memberi toleransi sedikit pun pada praktik yang mencoreng nama baik pers.
“Jika ada masyarakat, pelaku usaha, atau instansi yang jadi korban dugaan pemerasan mengatasnamakan wartawan, silakan lapor ke Polisi. Itu ranah pidana,” katanya.
Ia meminta publik membedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum berkedok profesi wartawan.
“Yang benar-benar wartawan pasti konfirmasi dulu sebelum nulis. Kalau langsung minta uang, itu bukan wartawan,” pungkas Donny.
SMSI Lampung, kata dia, akan terus mendorong anggotanya menghasilkan karya yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagai pilar demokrasi. (SMSI/Red)











