BPK Bongkar “Proyek” PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Langgar UU ASN, Sedot Kas Daerah Rp3,68 Miliar.

Senin, 20 April 2026 - 09:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, ist

Foto : Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, ist

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus dinilai tidak sejalan dengan kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara (ASN) dan berpotensi menjadi celah mempertahankan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

‎Dalam hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Bandar Lampung tercatat mengangkat 85 PTK Khusus sepanjang 2025, terdiri dari empat koordinator dan 81 anggota.


‎Rekrutmen dilakukan melalui penunjukan langsung kepala daerah, tanpa mekanisme seleksi terbuka maupun standar kebutuhan organisasi berbasis analisis jabatan dan beban kerja.

Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menyatakan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK serta melarang pengangkatan pegawai non ASN.

BPK menemukan PTK Khusus dibentuk setelah jabatan tenaga ahli kepala daerah tidak lagi diperbolehkan dalam sistem penganggaran pemerintah.

Alih-alih menghentikan praktik tersebut, nomenklatur jabatan diubah menjadi PTK Khusus dengan pengalihan kode rekening belanja. Secara substansi, tugas yang dijalankan tetap sama, yakni memberikan saran, pertimbangan, dan kajian kebijakan kepada wali kota.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena Pemerintah Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki staf ahli wali kota yang secara struktural menjalankan fungsi serupa.

Honor Miliaran, Hasil Kinerja Dipersoalkan

Baca Juga :  Rumah Hangus Terbakar, Kadisdikbud Bandar Lampung Datangi Siswa SMPN 22 Korban Kebakaran


BPK mencatat realisasi pembayaran honorarium PTK Khusus mencapai Rp3,68 miliar hingga Oktober 2025. Koordinator menerima honor Rp8 juta per bulan, sementara anggota memperoleh Rp5 juta per bulan.

Namun besarnya anggaran tersebut tidak diikuti sistem pengukuran kinerja yang jelas.

Pemeriksa menemukan sejumlah PTK Khusus tidak rutin menyerahkan laporan kajian bulanan. Bahkan terdapat 24 laporan kajian dengan substansi identik tetapi menggunakan nama penyusun berbeda.

Temuan tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan internal sekaligus memunculkan keraguan terhadap kualitas pekerjaan yang dibiayai anggaran daerah.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan monitoring kinerja lebih bersifat administratif. Pengawasan hanya dilakukan pada tingkat koordinator sebagai dasar pembayaran honorarium, sementara evaluasi kinerja individu tidak berjalan optimal.

Akibatnya, honor tetap dibayarkan setiap bulan meskipun pertanggungjawaban kinerja tidak sepenuhnya tersedia.
‎Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan agenda nasional reformasi birokrasi yang mendorong profesionalisme ASN serta penghapusan tenaga non ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Diintimidasi Simpatisan, Wartawan Terhalang Liput Sidang Dendi Romadhona

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Zulkifli masih belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Temuan BPK kembali menyoroti persoalan klasik birokrasi daerah: reformasi kepegawaian yang berjalan di atas kertas, namun belum sepenuhnya tercermin dalam praktik.

Di tengah dorongan pemerintah pusat untuk menata ASN secara profesional dan transparan, publik kini menunggu apakah rekomendasi BPK akan benar-benar diikuti pembenahan sistem, atau justru kembali menjadi catatan berulang dalam laporan pemeriksaan tahun berikutnya. (***)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru