BPK Bongkar “Proyek” PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Langgar UU ASN, Sedot Kas Daerah Rp3,68 Miliar.

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, ist

Foto : Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, ist

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus dinilai tidak sejalan dengan kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara (ASN) dan berpotensi menjadi celah mempertahankan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

‎Dalam hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Bandar Lampung tercatat mengangkat 85 PTK Khusus sepanjang 2025, terdiri dari empat koordinator dan 81 anggota.


‎Rekrutmen dilakukan melalui penunjukan langsung kepala daerah, tanpa mekanisme seleksi terbuka maupun standar kebutuhan organisasi berbasis analisis jabatan dan beban kerja.

Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menyatakan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK serta melarang pengangkatan pegawai non ASN.

BPK menemukan PTK Khusus dibentuk setelah jabatan tenaga ahli kepala daerah tidak lagi diperbolehkan dalam sistem penganggaran pemerintah.

Alih-alih menghentikan praktik tersebut, nomenklatur jabatan diubah menjadi PTK Khusus dengan pengalihan kode rekening belanja. Secara substansi, tugas yang dijalankan tetap sama, yakni memberikan saran, pertimbangan, dan kajian kebijakan kepada wali kota.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena Pemerintah Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki staf ahli wali kota yang secara struktural menjalankan fungsi serupa.

Honor Miliaran, Hasil Kinerja Dipersoalkan

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pindah 102 Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta


BPK mencatat realisasi pembayaran honorarium PTK Khusus mencapai Rp3,68 miliar hingga Oktober 2025. Koordinator menerima honor Rp8 juta per bulan, sementara anggota memperoleh Rp5 juta per bulan.

Namun besarnya anggaran tersebut tidak diikuti sistem pengukuran kinerja yang jelas.

Pemeriksa menemukan sejumlah PTK Khusus tidak rutin menyerahkan laporan kajian bulanan. Bahkan terdapat 24 laporan kajian dengan substansi identik tetapi menggunakan nama penyusun berbeda.

Temuan tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan internal sekaligus memunculkan keraguan terhadap kualitas pekerjaan yang dibiayai anggaran daerah.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan monitoring kinerja lebih bersifat administratif. Pengawasan hanya dilakukan pada tingkat koordinator sebagai dasar pembayaran honorarium, sementara evaluasi kinerja individu tidak berjalan optimal.

Akibatnya, honor tetap dibayarkan setiap bulan meskipun pertanggungjawaban kinerja tidak sepenuhnya tersedia.
‎Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan agenda nasional reformasi birokrasi yang mendorong profesionalisme ASN serta penghapusan tenaga non ASN di instansi pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Zulkifli masih belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Temuan BPK kembali menyoroti persoalan klasik birokrasi daerah: reformasi kepegawaian yang berjalan di atas kertas, namun belum sepenuhnya tercermin dalam praktik.

Di tengah dorongan pemerintah pusat untuk menata ASN secara profesional dan transparan, publik kini menunggu apakah rekomendasi BPK akan benar-benar diikuti pembenahan sistem, atau justru kembali menjadi catatan berulang dalam laporan pemeriksaan tahun berikutnya. (***)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pindah 102 Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta
Wali Kota Eva Dwiana Terima Audiensi Bank Lampung, Bahas Sosialisasi QRIS di Car Free Day
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Bullying SMPN 44, Tekankan Peran Orang Tua
4 Kepala Sekolah SDN Bandar Lampung Terima Penghargaan Akreditasi Perpustakaan dari Wali Kota Eva Dwiana
ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026
Eva Dwiana Tegaskan Pancasila Jadi Landasan Pelayanan Publik di Bandar Lampung
Polda Lampung Imbau Masyarakat Siapkan Perjalanan & Amankan Rumah Libur Iduladha Waisak 2026
Dari Panggung Rock ke Dapur: Hary Kohar Buka Warung Pindang Tomyam Salmon di Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pindah 102 Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Terima Audiensi Bank Lampung, Bahas Sosialisasi QRIS di Car Free Day

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Bullying SMPN 44, Tekankan Peran Orang Tua

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:35 WIB

4 Kepala Sekolah SDN Bandar Lampung Terima Penghargaan Akreditasi Perpustakaan dari Wali Kota Eva Dwiana

Senin, 1 Juni 2026 - 19:12 WIB

ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC bersama Pemkab Lampung Tengah secara daring, Jumat 5 Juni 2026. Wagub soroti rendahnya temuan kasus TBC yang baru 20% dari target 30.345 kasus.

Pemprov Lampung

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB