PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Jumat (31/7/2026).
Tiga Raperda yang disetujui bersama itu yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Peningkatan Gizi Masyarakat, dan Penanganan Konflik Sosial.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta. Hadir pula Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, jajaran OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengapresiasi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan ketiga raperda hingga tahap persetujuan bersama.
Menurutnya, proses panjang pembahasan teknis menghasilkan penyempurnaan substansi agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Dalam tenggat waktu yang cukup panjang, kita telah melaksanakan pembahasan-pembahasan teknis guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah,” kata Deddy.
Ia menegaskan persetujuan DPRD merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mempercepat lahirnya regulasi yang dibutuhkan Pemkot.
“Kami yakin persetujuan yang diberikan oleh dewan yang terhormat selain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dewan, juga dilandasi kesadaran bahwa percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Deddy juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah segera menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen itu diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi raperda oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Fokus Peningkatan Gizi dan Penurunan Stunting
Selain mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat.
Deddy menyebut regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot dalam menyusun kebijakan dan program peningkatan status gizi secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, perda tersebut mengedepankan pendekatan promotif dan preventif. Strateginya melalui pemberdayaan keluarga, penguatan layanan gizi, serta kolaborasi lintas sektor.
“Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung program nasional, khususnya percepatan penurunan angka stunting,” jelas Deddy.
Dengan disahkannya ketiga raperda ini, Pemkot Bandar Lampung menargetkan tata kelola keuangan yang akuntabel, kesehatan masyarakat yang lebih baik, serta stabilitas sosial yang terjaga. (Red)











