PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Keluhan warga Kecamatan Panjang terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja Tbk kembali mencuat. Sorotan kini tertuju kepada Dinas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung.
Tim KBNI-News telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Evi Rianti, S.E., M.M., selaku Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Lampung melalui WhatsApp pada 9 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan tim media, pesan tersebut telah terbaca, namun hingga berita ini diunggah 13 Agustus 2026 belum ada jawaban.
Kegiatan ini berlangsung pada 9 Agustus 2026.
12 Pertanyaan Belum Dijawab DLH
Dalam surat konfirmasi tersebut, KBNI-News mengajukan 12 pertanyaan terkait langkah pengawasan DLH terhadap dugaan pencemaran debu di kawasan Panjang.
Beberapa poin penting yang ditanyakan antara lain, apakah DLH telah menerima laporan warga, apakah akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dan apakah kendala pada alat penangkap debu milik perusahaan berpotensi menurunkan kualitas udara.
DLH juga diminta menjelaskan rencana pengukuran kualitas udara dan emisi, serta sanksi yang akan diberikan jika ditemukan pelanggaran. Termasuk kemungkinan rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan jika terbukti membahayakan lingkungan.
Pertanyaan lain menyangkut mekanisme pengawasan terhadap industri yang berada dekat permukiman, kewajiban perusahaan melapor jika ada kerusakan alat, serta pemantauan khusus di jam-jam warga paling banyak mengeluh.
Perusahaan Akui Ada Kendala Teknis
Sebelumnya, PT Semen Baturaja dalam Media Statement tertanggal 10 Agustus 2026 menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan warga. Perusahaan menyatakan telah melakukan pengecekan dan perbaikan pada perangkat pengendalian debu yang mengalami kendala teknis.
SMBR juga berkomitmen memperkuat monitoring dan preventive maintenance. Namun sejumlah data teknis seperti hasil pengukuran kualitas udara dan progres perbaikan belum dijelaskan secara rinci.
Tuntutan Ormas dan Harapan Warga
Persoalan ini juga disoroti Ketua GRIB Jaya Kecamatan Panjang, Minsa, dan Panglima Mada Laskar Merah Putih, Mulyadi Jas. Keduanya meminta perusahaan lebih memperhatikan dampak terhadap warga sekitar.
Kini publik menunggu sikap tegas dari DLH Provinsi Lampung. Masyarakat membutuhkan data, hasil pemeriksaan lapangan, dan kepastian langkah pengawasan, bukan hanya pernyataan normatif.
KBNI-News menegaskan konfirmasi ini bertujuan untuk mendapatkan hak jawab dan informasi berimbang. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi DLH Provinsi Lampung.
(TIM/RED KBNI-News)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rilis KBNI-NEWS











