PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan sejumlah catatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 di Provinsi Lampung. Mulai dari keterbatasan jumlah petugas, layanan pengaduan jamaah yang belum optimal, hingga minimnya fasilitas ramah lansia dan disabilitas di Bandara Internasional Radin Inten II.
Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pengawasan langsung di Asrama Haji Lampung pada 6 Mei 2026 dan di Bandara Internasional Radin Inten II pada 8 Mei 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan haji berjalan sesuai standar pelayanan publik dan memberi kenyamanan bagi jamaah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, nyaman, dan manusiawi bagi jamaah,” kata Nur Rakhman Yusuf, Senin (11/5/2026).
SDM Petugas Dinilai Masih Kurang
Dalam pengawasan di Asrama Haji Lampung, Ombudsman mengapresiasi sejumlah peningkatan fasilitas, termasuk hadirnya Gedung Grand Multazam dan penerapan layanan One Stop Service (OSS).
Melalui layanan tersebut, jamaah mendapatkan pelayanan terintegrasi mulai dari pengumpulan koper, pembagian dokumen perjalanan, kartu Nusuk, living cost, hingga pemeriksaan kesehatan akhir.
Pada musim haji 2026, jumlah jamaah asal Lampung tercatat sebanyak 5.869 orang yang terbagi dalam 13 kloter penuh dan satu kloter gabungan.
Meski demikian, Ombudsman menilai jumlah petugas pelayanan masih belum sebanding dengan jumlah jamaah yang dilayani.
“Petugas yang ada saat ini bekerja sangat maksimal, namun secara kuantitas memang masih terbatas. Sebagian besar bahkan harus menetap di asrama haji hingga seluruh kloter selesai diberangkatkan,” ujarnya.
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan apabila tidak diantisipasi dengan penambahan SDM dan sistem kerja yang lebih baik.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan sebagian petugas belum memiliki pelatihan maupun sertifikasi kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing. Sistem koordinasi pelayanan juga dinilai masih dilakukan secara situasional melalui rapat internal.
Layanan Pengaduan Jamaah Belum Optimal
Ombudsman turut menyoroti belum tersedianya kanal resmi layanan pengaduan dan informasi bagi jamaah selama berada di asrama haji.
Saat ini, keluhan jamaah masih disampaikan langsung kepada petugas di lapangan tanpa mekanisme pengelolaan pengaduan yang terstruktur.
“Kami melihat penanganan keluhan jamaah selama ini masih bersifat langsung dan situasional. Ke depan perlu dibangun sistem layanan pengaduan yang lebih terstruktur agar setiap keluhan jamaah dapat terdokumentasi dan ditindaklanjuti dengan baik,” lanjut Nur Rakhman Yusuf.
Fasilitas Lansia dan Disabilitas Jadi Sorotan
Saat melakukan pengawasan di Bandara Internasional Radin Inten II, Ombudsman menemukan pelayanan bagi jamaah lansia dan disabilitas belum optimal.
Ketersediaan kursi roda dinilai masih terbatas sehingga menyebabkan antrean cukup panjang saat proses menuju pesawat.
Selain itu, Ombudsman mencatat belum adanya skema prioritas bagi jamaah lansia dan disabilitas untuk naik ke pesawat lebih dahulu sesuai konsep “Haji Ramah Lansia” yang diusung pemerintah.
Ombudsman juga menyoroti belum tersedianya fasilitas ambulift di bandara. Akibatnya, jamaah pengguna kursi roda masih harus menaiki tangga pesawat secara manual.
“Tema haji ramah lansia harus benar-benar diwujudkan dalam praktik pelayanan di lapangan. Jamaah lansia dan disabilitas seharusnya mendapatkan prioritas pelayanan agar tidak mengalami antrean panjang maupun kelelahan sebelum penerbangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ombudsman Lampung juga mencatat belum hadirnya petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang keimigrasian di area bandara untuk memastikan validitas dokumen jamaah serta sterilisasi kendaraan pengangkut jamaah sebelum keberangkatan.
Meski secara umum penyelenggaraan ibadah haji di Lampung berjalan cukup baik, Ombudsman menegaskan evaluasi dan perbaikan pelayanan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ombudsman hadir bukan semata mencari kekurangan, tetapi memastikan setiap potensi permasalahan dapat diperbaiki bersama demi kualitas pelayanan yang semakin baik bagi jamaah haji Indonesia, khususnya masyarakat Lampung,” pungkas Nur Rakhman Yusuf. (Ndr)










