Temuan Maladministrasi SPMB, Ombudsman Desak Pemkot Bandar Lampung Beri Sanksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Ombudsman Lampung menemukan 3 pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Bandar Lampung dan mendesak Pemkot memberi sanksi tegas kepada Disdik dan sekolah yang melanggar. FOTO: PROYEKSI.ID

Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Ombudsman Lampung menemukan 3 pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Bandar Lampung dan mendesak Pemkot memberi sanksi tegas kepada Disdik dan sekolah yang melanggar. FOTO: PROYEKSI.ID

PROYEKSI.ID, LAMPUNG —  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkot Bandar Lampung. LHP ini berisi temuan maladministrasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Ombudsman menyerahkan LHP itu pada Rabu (15/7) di Kantor Ombudsman Lampung. Sekda mewakili Pemkot Bandar Lampung dalam pertemuan tersebut.

Pemkot Bandar Lampung mengakui adanya sejumlah kekeliruan dalam penyelenggaraan SPMB.

Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran SPMB

Pertama, SK Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB 2026/2027 masih mencantumkan SKTM di jalur afirmasi. Ketentuan ini bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Kedua, 40 SMP Negeri di Bandar Lampung melanggar kuota jalur domisili. Seharusnya kuota minimal 40%. Namun sekolah mengalihkan sebagian kuota ke jalur prestasi dan afirmasi.

Ketiga, SMP Negeri 2 Bandar Lampung melanggar aturan jalur mutasi. Sekolah itu memakai kuota lebih dari 5%.

Ombudsman Minta Pemkot Beri Sanksi

Ombudsman mendesak Pemkot segera tindaklanjuti semua poin korektif.

Baca Juga :  Polda Lampung Imbau Masyarakat Siapkan Perjalanan & Amankan Rumah Libur Iduladha Waisak 2026

Inspektorat Kota Bandar Lampung harus melakukan audit dan reviu menyeluruh terhadap SPMB 2026/2027. Pemkot juga harus memberi sanksi kepada Disdikbud dan sekolah yang terbukti melanggar.

Selain itu, Pemkot wajib merevisi SK Wali Kota tentang SPMB tahun depan. Pemkot harus menghapus syarat SKTM di jalur afirmasi agar sesuai Permendikdasmen 3/2025.

Ombudsman juga meminta Pemkot segera melaporkan data pengaduan. Data itu berisi calon murid yang tidak diterima dan penyalurannya ke sekolah negeri lain.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyoroti lemahnya pengawasan internal Pemkot.

“Pemkot harus mengaktifkan semua perangkat pengawasan. Inspektorat dan pengawas sekolah harus bekerja. Permendikdasmen 3/2025 memberi mandat jelas kepada Inspektorat untuk audit dan menindaklanjuti aduan. Fungsi ini harus efektif. Dengan begitu SPMB tidak menimbulkan maladministrasi lagi,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

Baca Juga :  Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Nur menyebut pengawasan yang tidak optimal memicu penyimpangan SPMB. Aturan kuota yang sederhana saja tidak dipatuhi. Kondisi ini berujung pada praktik sistemik. Akibatnya hak anak untuk mendapat pendidikan dasar yang adil berkurang.

“SPMB bukan sekadar urusan administrasi. Ini instrumen negara menjamin hak konstitusional anak mendapat pendidikan. Jika aturan diabaikan dan pengawasan lemah, anak-anak yang rugi. Karena itu Pemkot harus konsisten menjalankan tindakan korektif dan memberi sanksi tegas. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Ombudsman Lampung akan terus mengawasi Disdik dan sekolah negeri. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang tahun depan.

Nur mengimbau masyarakat melapor jika menemukan dugaan maladministrasi. Masyarakat bisa hubungi Ombudsman Lampung via WA 08119803737, email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau datang ke Jalan Cut Mutia No. 137, Bandar Lampung. (Hend)

  

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru