Breaking news! Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Resmi di laporkan ke Polresta Bandar Lampung

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: istimewa

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG – Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.com Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen STTLP tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima pada pukul 10.32 WIB.

Pelapor dalam laporan itu tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Baca Juga :  Sekber SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Matangkan Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Kemana”

Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor dalam laporan tersebut berinisial F, yang diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.

Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman berupa akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.

Baca Juga :  Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan kasus tersebut.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih terus berjalan. (**)

 

Berita Terkait

Kadisdik Bandarlampung Dinilai Abaikan Pers, AWNI Soroti Transparansi Kasus Sekolah dan Dugaan TPPO
Tak Diizinkan di Kampus, Bedah Film “Pesta Babi” Pindah ke Kafe Dekat Malahayati
Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka
Kadisdik Bandar Lampung Diduga Hindari Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi Soal TPPO dan Video Viral Kepsek
Awasi Program MBG, Sekber Media Lampung Luncurkan “Lapor Sekber & Hotline 24 Jam”
Friday Sundown di Radisson Lampung Kedaton, Spot Santai Lepas Penat dengan Live DJ dan Menu Eksklusif
Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers, Berikut Rekomendasi yang Dilahirkan
Ombudsman Soroti Minim Petugas dan Fasilitas Lansia pada Haji 2026 di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:19 WIB

Kadisdik Bandarlampung Dinilai Abaikan Pers, AWNI Soroti Transparansi Kasus Sekolah dan Dugaan TPPO

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:40 WIB

Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:26 WIB

Kadisdik Bandar Lampung Diduga Hindari Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi Soal TPPO dan Video Viral Kepsek

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:36 WIB

Awasi Program MBG, Sekber Media Lampung Luncurkan “Lapor Sekber & Hotline 24 Jam”

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:27 WIB

Friday Sundown di Radisson Lampung Kedaton, Spot Santai Lepas Penat dengan Live DJ dan Menu Eksklusif

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB