Wartawan di Bandar Lampung Somasi Rekan Sesama Jurnalis Usai Unggahan WhatsApp Diduga Cemarkan Nama Baik

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi

foto: ilustrasi

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Seorang wartawan di Bandar Lampung berinisial D.A. melayangkan somasi kepada seorang perempuan berinisial R., yang juga bekerja di media lokal, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan status WhatsApp.

Somasi pertama dikirim pada 4 Mei 2026 oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sunan Ratu Nusantara. Langkah ini diambil setelah pihak D.A. menilai telah terjadi pelanggaran privasi sekaligus serangan terhadap reputasi profesionalnya.

Kuasa hukum D.A. menjelaskan, peristiwa bermula pada 13 April 2026 saat kliennya tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi penyampaian aspirasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan tersebut, D.A. diduga difoto tanpa izin.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Wali Kota Eva Dwiana Siapkan Master Plan Penanganan Banjir Bandar Lampung

Sehari kemudian, foto tersebut muncul di status WhatsApp milik R. disertai narasi yang dinilai merendahkan dan menyerang kehormatan pribadi.

Unggahan itu memicu keberatan dari pihak D.A. karena dianggap tidak hanya menyerang ranah personal, tetapi juga mencoreng profesionalitasnya sebagai jurnalis.

“Klien kami merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat unggahan tersebut. Media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap unggahan di media sosial, termasuk melalui akun pribadi, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, maupun pelanggaran privasi.

Baca Juga :  Gegana Brimob Lampung Patroli Titik Vital Bandar Lampung Jaga Kamtibmas

Akibat unggahan tersebut, D.A. mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, hingga penurunan reputasi di lingkungan kerja dan sosial.

“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk itikad baik berupa klarifikasi. Jika tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh,” lanjutnya.

Meski demikian, penyelesaian secara damai masih terbuka apabila kedua belah pihak bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik, namun kehormatan dan nama baik klien juga harus dilindungi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan terkait penggunaan media sosial di ruang personal yang dapat berdampak luas, terutama bagi profesi yang mengandalkan kredibilitas dan integritas seperti jurnalis. (DA/***)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: D. A

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 19:18

Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru