Wartawan di Bandar Lampung Somasi Rekan Sesama Jurnalis Usai Unggahan WhatsApp Diduga Cemarkan Nama Baik

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi

foto: ilustrasi

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Seorang wartawan di Bandar Lampung berinisial D.A. melayangkan somasi kepada seorang perempuan berinisial R., yang juga bekerja di media lokal, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan status WhatsApp.

Somasi pertama dikirim pada 4 Mei 2026 oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sunan Ratu Nusantara. Langkah ini diambil setelah pihak D.A. menilai telah terjadi pelanggaran privasi sekaligus serangan terhadap reputasi profesionalnya.

Kuasa hukum D.A. menjelaskan, peristiwa bermula pada 13 April 2026 saat kliennya tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi penyampaian aspirasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan tersebut, D.A. diduga difoto tanpa izin.

Sehari kemudian, foto tersebut muncul di status WhatsApp milik R. disertai narasi yang dinilai merendahkan dan menyerang kehormatan pribadi.

Unggahan itu memicu keberatan dari pihak D.A. karena dianggap tidak hanya menyerang ranah personal, tetapi juga mencoreng profesionalitasnya sebagai jurnalis.

“Klien kami merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat unggahan tersebut. Media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap unggahan di media sosial, termasuk melalui akun pribadi, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, maupun pelanggaran privasi.

Baca Juga :  UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Akibat unggahan tersebut, D.A. mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, hingga penurunan reputasi di lingkungan kerja dan sosial.

“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk itikad baik berupa klarifikasi. Jika tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh,” lanjutnya.

Meski demikian, penyelesaian secara damai masih terbuka apabila kedua belah pihak bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik, namun kehormatan dan nama baik klien juga harus dilindungi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan terkait penggunaan media sosial di ruang personal yang dapat berdampak luas, terutama bagi profesi yang mengandalkan kredibilitas dan integritas seperti jurnalis. (DA/***)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: D. A

Berita Terkait

Kadisdik Bandarlampung Dinilai Abaikan Pers, AWNI Soroti Transparansi Kasus Sekolah dan Dugaan TPPO
Tak Diizinkan di Kampus, Bedah Film “Pesta Babi” Pindah ke Kafe Dekat Malahayati
Kadisdik Bandar Lampung Diduga Hindari Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi Soal TPPO dan Video Viral Kepsek
Awasi Program MBG, Sekber Media Lampung Luncurkan “Lapor Sekber & Hotline 24 Jam”
Friday Sundown di Radisson Lampung Kedaton, Spot Santai Lepas Penat dengan Live DJ dan Menu Eksklusif
Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers, Berikut Rekomendasi yang Dilahirkan
Ombudsman Soroti Minim Petugas dan Fasilitas Lansia pada Haji 2026 di Lampung
Rakerda SMSI Lampung Sepakati Penguatan Sinergi 237 Media Siber se-Lampung

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:19 WIB

Kadisdik Bandarlampung Dinilai Abaikan Pers, AWNI Soroti Transparansi Kasus Sekolah dan Dugaan TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:26 WIB

Kadisdik Bandar Lampung Diduga Hindari Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi Soal TPPO dan Video Viral Kepsek

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:36 WIB

Awasi Program MBG, Sekber Media Lampung Luncurkan “Lapor Sekber & Hotline 24 Jam”

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:27 WIB

Friday Sundown di Radisson Lampung Kedaton, Spot Santai Lepas Penat dengan Live DJ dan Menu Eksklusif

Senin, 11 Mei 2026 - 20:43 WIB

Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers, Berikut Rekomendasi yang Dilahirkan

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB