Residivis Pemerasan Bermodus Ancaman dan Pistol Mainan Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemerasan SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, dan MS (38). istimewa

Pelaku pemerasan SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, dan MS (38). istimewa

PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2009.

Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto, S.IP., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (40), seorang petani asal Kampung Bumi Nabung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38), yang sebelumnya telah diamankan lebih dahulu, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurut Kapolsek, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada para pelaku karena merasa takut dan tertekan atas ancaman tersebut. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Baca Juga :  Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan korek api yang menyerupai senjata api guna mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya.

“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diketahui kerap meresahkan masyarakat karena diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme terhadap warga,” imbuhnya.

Usai menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Seputih Banyak.

“Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Jufriyanto.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.

Baca Juga :  Pemancing Hilang di Bendungan Batu Tegi Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (Red)

Berita Terkait

Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Lingkungan, Warga Balekencono Desak SPPG Ditutup
Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan
Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Teluk Betung Selatan
Video Penggerebekan Terduga Penembak Brigadir Arya di Jabung Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
ASDP Bakauheni Semarakkan HUT ke-53 Lewat Olympic Days, Raih Sejumlah Prestasi Nasional
Pelaku Curanmor Bersenpi yang Tembaki Warga di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Buron

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Lingkungan, Warga Balekencono Desak SPPG Ditutup

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:34 WIB

Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:53 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Teluk Betung Selatan

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB