PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2009.
Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto, S.IP., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (40), seorang petani asal Kampung Bumi Nabung Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38), yang sebelumnya telah diamankan lebih dahulu, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurut Kapolsek, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada para pelaku karena merasa takut dan tertekan atas ancaman tersebut. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan korek api yang menyerupai senjata api guna mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya.
“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diketahui kerap meresahkan masyarakat karena diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme terhadap warga,” imbuhnya.
Usai menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Seputih Banyak.
“Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Jufriyanto.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (Red)










