Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pelaku Pencabulan, YI (41), warga Kecamatan Sukarame. / istimewa

Tersangka Pelaku Pencabulan, YI (41), warga Kecamatan Sukarame. / istimewa

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Polisi tangkap pria berinisial YI, 41. Ia warga Sukarame, Bandar Lampung. YI diduga cabuli bocah 6 tahun di kamar mandi masjid.

Kejadian terjadi di Kecamatan Tanjung Senang. Pelaku yang bekerja sebagai pemulung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang.

Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku diketahui orang tua korban dan warga.

Bocah Digendong Masuk Kamar Mandi

Kapolsek Tanjung Senang Iptu Andri Saputra jelaskan kronologi. Peristiwa terjadi Kamis 7/05/2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu korban sedang di teras masjid.

“Pelaku lihat korban di teras masjid. Lalu ia mendekati dan menggendong korban masuk kamar mandi masjid,” kata Iptu Andri, Jumat 15/05/2026.

Di dalam kamar mandi, pintu ditutup pelaku. Di sana, ia diduga cabuli korban.

Baca Juga :  Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Korban ketakutan lalu minta keluar. Setelah itu pelaku lepaskan korban. Ia juga beri uang Rp400, dua keping logam Rp200.

“Pelaku berpesan agar korban tak cerita ke siapa pun,” ujar Andri.

Diamankan Warga, Kini Ditahan

Usai keluar, korban pulang dan cerita ke ibunya. Orang tua dan saksi lalu datangi pelaku yang masih di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Setubuhi Remaja 15 Tahun, Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku kemudian diamankan keluarga korban dan warga. Mereka bawa pelaku ke Mapolsek Tanjung Senang.

“Warga ikut amankan pelaku. Tak lama, piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba. Pelaku dibawa ke Polsek untuk proses hukum,” jelas Andri.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Dari tangan pelaku, polisi sita barang bukti. Ada pakaian korban, pakaian pelaku, dan dua keping uang Rp200.

Kini pelaku ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Senang. Ia dijerat Pasal 82 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 UU 1/2023 KUHP. (*)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru