Setubuhi Remaja 15 Tahun, Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial J, 27 tahun saat diamankan Unit Reskrim Polsek Panjang terkait dugaan tindak asusila terhadap remaja 15 tahun di Panjang Utara, 14 April 2026. Wajah tersangka disamarkan. (Foto: Humas Polsek Panjang/Proyeksi.id)

Tersangka berinisial J, 27 tahun saat diamankan Unit Reskrim Polsek Panjang terkait dugaan tindak asusila terhadap remaja 15 tahun di Panjang Utara, 14 April 2026. Wajah tersangka disamarkan. (Foto: Humas Polsek Panjang/Proyeksi.id)

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pria beristri. Pria berinisial J, 27 tahun itu diduga melakukan tindak asusila terhadap remaja perempuan 15 tahun.

Petugas mengamankan J di Kota Bandar Lampung, Selasa 14/4/2026 siang. J merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Perkenalan Berawal dari Tempat Hiburan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Panjang AKP Ipran mengungkapkan kronologi awal perkenalan keduanya. Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari pertemuan itu, hubungan keduanya berlanjut.

“Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos wilayah Panjang,” kata AKP Ipran, Jumat 17/4/2026.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan

Kasus Terbongkar karena Laporan Istri Pelaku

Kasus tersebut terbongkar setelah istri pelaku curiga. Istri pelaku menemukan percakapan WhatsApp antara suaminya dengan korban.

Kecurigaan itu mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos. Di lokasi itu, keduanya tinggal bersama. Temuan tersebut kemudian berujung pada laporan keluarga korban ke Polsek Panjang.

Perbuatan Terjadi November 2025-Januari 2026

Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan tindak pidana terjadi berulang kali. Perbuatan itu terjadi dalam rentang November 2025 hingga Januari 2026. Lokasinya berada di rumah kos Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.

Baca Juga :  ​Hidupkan Lagi Budaya Ronda, Kapolresta Bandar Lampung Bagikan Kentongan di Apel Sabuk Kamtibmas

AKP Ipran menuturkan pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu. Pelaku mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan dewasa.

“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” jelas Kapolsek.

Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti itu antara lain satu unit ponsel dan pakaian korban. Polisi juga menyita barang lain terkait perkara.

Saat ini, polisi telah menetapkan J sebagai tersangka. Pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang. (Hend)

Berita Terkait

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi
PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi
DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:55 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Senin, 1 Juni 2026 - 14:38 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40 WIB

Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC bersama Pemkab Lampung Tengah secara daring, Jumat 5 Juni 2026. Wagub soroti rendahnya temuan kasus TBC yang baru 20% dari target 30.345 kasus.

Pemprov Lampung

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB