PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pria beristri. Pria berinisial J, 27 tahun itu diduga melakukan tindak asusila terhadap remaja perempuan 15 tahun.
Petugas mengamankan J di Kota Bandar Lampung, Selasa 14/4/2026 siang. J merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Perkenalan Berawal dari Tempat Hiburan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengungkapkan kronologi awal perkenalan keduanya. Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari pertemuan itu, hubungan keduanya berlanjut.
“Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos wilayah Panjang,” kata AKP Ipran, Jumat 17/4/2026.
Kasus Terbongkar karena Laporan Istri Pelaku
Kasus tersebut terbongkar setelah istri pelaku curiga. Istri pelaku menemukan percakapan WhatsApp antara suaminya dengan korban.
Kecurigaan itu mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos. Di lokasi itu, keduanya tinggal bersama. Temuan tersebut kemudian berujung pada laporan keluarga korban ke Polsek Panjang.
Perbuatan Terjadi November 2025-Januari 2026
Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan tindak pidana terjadi berulang kali. Perbuatan itu terjadi dalam rentang November 2025 hingga Januari 2026. Lokasinya berada di rumah kos Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.
AKP Ipran menuturkan pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu. Pelaku mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan dewasa.
“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” jelas Kapolsek.
Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Jadi Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti itu antara lain satu unit ponsel dan pakaian korban. Polisi juga menyita barang lain terkait perkara.
Saat ini, polisi telah menetapkan J sebagai tersangka. Pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang. (Hend)










