PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mencermati kejanggalan data. Ada 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara atau disuspend.
Data itu disampaikan Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemprov Lampung, Saipul. Ia menerima informasi dari perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Lampung.
“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.191 SPPG Sudah Beroperasi, 381 Masih Dibangun
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Achmad Hery Setiawan memberikan data tertulis. Ia menyebut hingga kini ada 1.191 SPPG yang beroperasi di Lampung.
“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” terangnya, Kamis (21/5/2026).
Sekber Gamang: 2,4% Vs Keselamatan Jiwa
Komisioner Sekber Ahmad Novriwan mengaku gamang menanggapi data tersebut.
“Apakah saya harus bersyukur? Soalnya hanya kisaran 2,4 persen dapur MBG yang menyalahi aturan. Angka 28 itu kecil dibanding 1.191 dapur yang beroperasi. Namun jika menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, sekecil apa pun risikonya, tetap tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Keraguan muncul setelah melihat data lain dari pemberitaan.
40% Dapur MBG di Bandar Lampung Belum Ber-SLHS
Novriwan mengambil sampel di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, dari 134 dapur MBG, baru 80 yang punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Artinya, masih tersisa 54 dapur MBG atau SPPG yang belum bersertifikasi.
“Di ibu kota ternyata ada 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Sekarang, sepenting apa sertifikat tersebut bagi program MBG?” sergah Novriwan.
SE Kemenkes: Tanpa SLHS = Tidak Patuh Standar
Novriwan merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.
SE menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Ini bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
“Kalau Kemenkes saja bilang dapur MBG tanpa SLHS tidak patuh pada standar higiene dan sanitasi, terus kenapa dapur-dapur itu tidak di-suspend? Atau mungkin KPPG dan Koordinator Regional punya standar sendiri yang berbeda dengan Kemenkes,” kata Novriwan.
“Pelaksanaan MBG Tidak Konsisten dengan Juknis”
Dua komisioner lain, Donny Irawan dan Hendri Std, mengamini pendapat itu. Mereka menilai di sinilah letak kesemrawutan pelaksanaan MBG.
“Program MBG sudah berjalan. Kita dukung. Caranya, jalankan sesuai Juknis. Juknis dirancang BGN. Pelaksanaannya didampingi serta diawasi KPPG dan Koordinator Regional yang juga orang BGN. Lalu mengapa pelaksanaannya tidak konsisten dengan apa yang digariskan sendiri?” kata Donny Irawan.
Hendri Std menilai alur pelaksanaan dan pengawasan internal BGN di daerah sangat kompleks.
“Bagaimana mungkin SPPG yang belum sesuai juknis tetap beroperasi? Begitu juga dengan ketiadaan SLHS. Kok masih dibiarkan menyiapkan ribuan porsi menu yang dikonsumsi penerima manfaat?” gugatnya.
Toleransi Negara Dinilai Terlalu Longgar
Hendri melihat ada banyak toleransi negara kepada SPPG, termasuk dalam pengawasan KPPG dan Koordinator Regional.
SE Kemenkes memberi waktu 1 bulan bagi SPPG yang beroperasi sebelum edaran untuk mengurus SLHS. Sementara SPPG baru harus punya SLHS paling lambat 1 bulan sejak penetapan.
“Faktanya, sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak yang belum punya sertifikat. Apalagi SPPG di kabupaten. Terlebih jika lokasinya di pelosok,” kata Hendri. (SEKBER)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rilis Sekretariat Bersama











