Bupati Egi Mediasi PTPN, Mbah Mujiran 72 Tahun Tempuh Restorative Justice

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berbaju hitam berfoto bersama istri, cucu, dan keluarga Mbah Mujiran, 72, saat berkunjung ke Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu 23 Mei 2026. Egi menyerahkan bantuan sosial kepada keluarga Mbah Mujiran yang tengah menjalani proses restorative justice.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berbaju hitam berfoto bersama istri, cucu, dan keluarga Mbah Mujiran, 72, saat berkunjung ke Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu 23 Mei 2026. Egi menyerahkan bantuan sosial kepada keluarga Mbah Mujiran yang tengah menjalani proses restorative justice.

PROYEKSI.ID, KALIANDA –Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berhasil memediasi PTPN I. Mediasi itu untuk Mbah Mujiran, 72 tahun. Kasus pencurian yang menjeratnya kini menempuh restorative justice.

PTPN I setuju menempuh jalur damai. Kesepakatan itu membuka jalan sidang di Pengadilan Negeri Lampung Selatan. Sidang mekanisme keadilan restoratif dijadwalkan 3 Juni 2026.

Mediasi Berlangsung di Rumah Dinas Bupati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar baik ini disampaikan Bupati Egi. Ia konferensi pers di Kejari Lampung Selatan, Sabtu malam 23 Mei 2026.

Egi mengatakan Pemkab berkoordinasi dengan Kejari dan Kejati Lampung. Koordinasi itu sejak awal proses hukum berjalan. Tujuannya menghadirkan penyelesaian berkeadilan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal

Awalnya PTPN I tetap melanjutkan proses hukum. Alasannya menjaga aset negara. Namun, kondisi sosial keluarga Mbah Mujiran dipaparkan. Pertimbangan kemanusiaan akhirnya menguat.

“Alhamdulillah, pihak PTPN bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi.

Mediasi berlangsung di rumah dinas bupati. Pertemuan itu terjadi Jumat 22 Mei 2026. Prosesnya cukup dinamis.

Kejari Dorong Penangguhan Penahanan

Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti membenarkan langkah ini. Ia menyebut restorative justice sesuai arahan Kejagung dan Kejati Lampung.

“Hukum harus ditegakkan. Namun hukum tidak boleh kehilangan sisi humanisme,” ujar Suci.

Suci menyebut ruang damai sudah terlihat sejak awal. Aturan internal PTPN I sempat menjadi hambatan.

“Setelah dimediasi Pak Bupati, PTPN bersedia menempuh jalan damai,” katanya.

Kejari kini berkoordinasi dengan Majelis Hakim PN Lampung Selatan. Mereka mengupayakan penangguhan penahanan Mbah Mujiran.

“Insyaallah mulai Senin 25 Mei 2026, proses itu kami dorong,” kata Suci. Keluarga cukup mengajukan surat permohonan ke pengadilan.

Bupati Serahkan Bansos ke Keluarga Mbah Mujiran

Baca Juga :  Rembuk Tani di Lampung, Zulhas Tegaskan Harga Gabah Rp6.500 Tanpa Potongan dan Pupuk Tepat Waktu

Sebelum konferensi pers, Bupati Egi ke Desa Wonodadi. Ia mendatangi kediaman Mbah Mujiran, Sabtu siang 23 Mei 2026.

Egi menyerahkan bantuan sosial dan tali asih. Bantuan itu untuk kebutuhan keluarga selama proses hukum. Istri dan cucu Mbah Mujiran masih menunggu kepulangan sang kakek. (Hdr)

Berita Terkait

Gak Nonton Drift, Bupati Egi Malah Borong Jajan UMKM di IDS 2026
PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi
Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026
DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan
SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung
Komisi III DPRD Bandar Lampung Sidak Perumahan Arana Residence, Temukan Sungai Ditimbun
Setwan DPRD Lamsel Geber Gertak HELAU di Kantor
Hemat 61 Persen, PLN Lampung Operasikan 51 Mobil Listrik untuk Efisiensi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:58 WIB

Gak Nonton Drift, Bupati Egi Malah Borong Jajan UMKM di IDS 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:26 WIB

PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:25 WIB

Bupati Egi Mediasi PTPN, Mbah Mujiran 72 Tahun Tempuh Restorative Justice

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:28 WIB

Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:34 WIB

DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan

Berita Terbaru

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung di Jl. Wolter Monginsidi.

Bandar Lampung

Disdikbud Dampingi Korban SMPN 44 Bandar Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:17 WIB