PROYEKSI.ID, KALIANDA –Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berhasil memediasi PTPN I. Mediasi itu untuk Mbah Mujiran, 72 tahun. Kasus pencurian yang menjeratnya kini menempuh restorative justice.
PTPN I setuju menempuh jalur damai. Kesepakatan itu membuka jalan sidang di Pengadilan Negeri Lampung Selatan. Sidang mekanisme keadilan restoratif dijadwalkan 3 Juni 2026.
Mediasi Berlangsung di Rumah Dinas Bupati
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar baik ini disampaikan Bupati Egi. Ia konferensi pers di Kejari Lampung Selatan, Sabtu malam 23 Mei 2026.
Egi mengatakan Pemkab berkoordinasi dengan Kejari dan Kejati Lampung. Koordinasi itu sejak awal proses hukum berjalan. Tujuannya menghadirkan penyelesaian berkeadilan.
Awalnya PTPN I tetap melanjutkan proses hukum. Alasannya menjaga aset negara. Namun, kondisi sosial keluarga Mbah Mujiran dipaparkan. Pertimbangan kemanusiaan akhirnya menguat.
“Alhamdulillah, pihak PTPN bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi.
Mediasi berlangsung di rumah dinas bupati. Pertemuan itu terjadi Jumat 22 Mei 2026. Prosesnya cukup dinamis.
Kejari Dorong Penangguhan Penahanan
Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti membenarkan langkah ini. Ia menyebut restorative justice sesuai arahan Kejagung dan Kejati Lampung.
“Hukum harus ditegakkan. Namun hukum tidak boleh kehilangan sisi humanisme,” ujar Suci.
Suci menyebut ruang damai sudah terlihat sejak awal. Aturan internal PTPN I sempat menjadi hambatan.
“Setelah dimediasi Pak Bupati, PTPN bersedia menempuh jalan damai,” katanya.
Kejari kini berkoordinasi dengan Majelis Hakim PN Lampung Selatan. Mereka mengupayakan penangguhan penahanan Mbah Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin 25 Mei 2026, proses itu kami dorong,” kata Suci. Keluarga cukup mengajukan surat permohonan ke pengadilan.
Bupati Serahkan Bansos ke Keluarga Mbah Mujiran
Sebelum konferensi pers, Bupati Egi ke Desa Wonodadi. Ia mendatangi kediaman Mbah Mujiran, Sabtu siang 23 Mei 2026.
Egi menyerahkan bantuan sosial dan tali asih. Bantuan itu untuk kebutuhan keluarga selama proses hukum. Istri dan cucu Mbah Mujiran masih menunggu kepulangan sang kakek. (Hdr)










