PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Menjelang Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Kantor Kementerian Agama se-Lampung memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan kurangnya sosialisasi berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat. Akibatnya muncul polemik hingga laporan maladministrasi.
“Kami minta Disdik dan Kemenag tidak hanya menjalankan SPMB secara administratif, tetapi memastikan masyarakat paham betul terkait persyaratan, jalur, hingga mekanisme seleksi,” kata Nur Rakhman di Bandar Lampung, Jum’at (29/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
4 Jalur Wajib Disosialisasikan
Nur Rakhman menyebut, masyarakat harus paham menyeluruh soal 4 jalur penerimaan di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Ombudsman juga menyorot sekolah unggulan jenjang SMA yang masih memakai Tes Potensi Akademik atau TPA sebagai indikator utama. Menurutnya, informasi ini harus disampaikan terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat baru tahu ketentuan penting setelah pendaftaran berjalan. Keterbukaan sejak awal adalah kunci agar proses berjalan objektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Evaluasi Juknis Tahun Lalu Jadi Catatan
Ombudsman Lampung juga mengingatkan, penyusunan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB 2026/2027 harus benar-benar mengacu peraturan perundang-undangan.
Tahun 2025 lalu, Ombudsman masih menemukan dinas pendidikan yang menyusun Juknis tidak sesuai Pasal 33 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Temuan itu harus jadi evaluasi serius. Juknis yang menyimpang berpotensi menimbulkan maladministrasi dan merugikan hak calon murid,” tegas Nur Rakhman.
Salurkan Pengaduan ke Ombudsman
Nur Rakhman mengimbau masyarakat yang mengalami kendala atau menduga ada penyimpangan dalam SPMB 2026/2027 agar segera melapor.
Pengaduan bisa disampaikan langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp 0811-9803-737.
“Ombudsman akan mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan agar hak-hak calon murid terpenuhi dan proses penerimaan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Hdr)










