Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku curanmor spesialis hotel JD (18) dan RA (25) diamankan Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung di Mapolresta, Senin 1 Juni 2026. Keduanya beraksi 10 kali di hotel, penginapan dan kost dengan modus kunci T dan mobil. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

Dua pelaku curanmor spesialis hotel JD (18) dan RA (25) diamankan Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung di Mapolresta, Senin 1 Juni 2026. Keduanya beraksi 10 kali di hotel, penginapan dan kost dengan modus kunci T dan mobil. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Tim gabungan Polresta Bandar Lampung membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini kerap menyasar area parkir hotel, penginapan hingga rumah kost di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi.

Polisi Amankan 2 Pelaku, 3 Lainnya Buron

Kedua pelaku yang polisi amankan yakni JD (18) dan RA (25). Keduanya warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan modusnya. Menurut Gigih, komplotan ini memiliki modus khusus. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, penginapan dan rumah kost menggunakan kunci letter T.

“Pelaku merupakan jaringan curanmor yang menyasar area parkir hotel dan penginapan. Selain itu, mereka menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran. Cara ini mereka lakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan,” kata Kompol Gigih, Senin 1 Juni 2026.

Bagi Peran: Penunjuk Jalan dan Eksekutor

Gigih menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing. Pertama, dua pelaku yang tertangkap bertugas sebagai penunjuk lokasi sasaran. Kedua, pelaku lain yang masih buron berperan sebagai eksekutor pencurian.

Baca Juga :  Gagal Buka Franchise Kopi, Pengusaha AR Dilaporkan ke Polda Lampung, Rugikan Mitra Rp685 Juta

Kemudian, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan. Laporan tersebut terkait kehilangan sepeda motor Honda milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Jumat 29 Mei dini hari.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian.

Lawan Petugas Saat Ditangkap

Saat polisi menangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan. Bahkan, mereka berusaha melarikan diri. Karena itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung. Saat ini pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap seluruh TKP dan jaringan pelaku,” ujarnya.

Gigih menambahkan aksi terakhir terjadi di sebuah hotel di Jalan Raden Intan. Pada aksi tersebut, komplotan berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor sekaligus. Bahkan, saat hendak melarikan diri, para pelaku menabrak petugas keamanan yang mencoba menghalangi mereka.

Baca Juga :  SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung

Dugaan Libatkan Pelaku dari Lampung Timur

Polisi menduga jaringan ini melibatkan pelaku dari luar Bandar Lampung. Khususnya, dua pelaku yang masih buron diketahui berperan sebagai pemetik. Informasi yang polisi dapatkan, keduanya berasal dari Lampung Timur.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil Honda Civic yang para pelaku gunakan sebagai sarana aksi.

Saat ini kedua tersangka telah polisi tahan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Berita Terkait

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi
PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi
DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan
Gagal Buka Franchise Kopi, Pengusaha AR Dilaporkan ke Polda Lampung, Rugikan Mitra Rp685 Juta

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:55 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Senin, 1 Juni 2026 - 14:38 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40 WIB

Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC bersama Pemkab Lampung Tengah secara daring, Jumat 5 Juni 2026. Wagub soroti rendahnya temuan kasus TBC yang baru 20% dari target 30.345 kasus.

Pemprov Lampung

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB