PROYEKSI.ID BANDARLAMPUNG — Pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional BPN di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, berujung penolakan warga, Selasa [19/5].
Kegiatan di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin itu dilakukan di rumah warga atas nama Thio atas permintaan pihak yang mengklaim hak. Pemilik rumah tidak hadir saat pengukuran.
Warga menghalangi petugas. Aksi penolakan terjadi karena warga khawatir pengukuran memengaruhi status kepemilikan lahan yang telah bersertifikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Wahyudin (56), menyebut 138 warga di wilayah itu memegang Sertifikat Hak Milik SHM dan telah menempati lahan selama puluhan tahun.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polresta. Kami resah karena lahan bersertifikat masuk gugatan. Siang malam tidak tenang,” kata Wahyudin di lokasi.
Warga juga menyinggung kasus dr. Puspita dan Azzahra yang menurutnya sedang bergulir di persidangan.
Akar Sengketa
Sengketa ini berawal dari gugatan ahli waris H. Muhammad Nawawi. Ahli waris mengklaim memiliki alas hak sejak zaman Belanda atas lahan di Gotong Royong.
Sementara warga mengaku menguasai lahan puluhan tahun dengan SHM terbitan BPN. Perkara tersebut kini berproses di Pengadilan Negeri PN Tanjungkarang.
Laporan warga terkait dugaan intimidasi juga masih diproses di kepolisian.
Wahyudin meminta hakim memutus seadil-adilnya agar ada kepastian hukum.
“Kami minta negara menjamin hak warga atas tempat tinggal dan perlindungan hukum atas tanah yang kami tempati,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, BPN Bandar Lampung dan pihak Ahli Waris Keluarga Nawawi CS belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait. (***)










