Pengukuran Ulang Tanah Gotong Royong Bandar Lampung Berujung Ricuh, 138 Pemegang SHM Gugat Kepastian Hukum

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kericuhan terjadi saat dilakukan pengukuran ulang tanah oleh BPN terhadap lahan rumah warga di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin, Gotong Royong, Kota Bandar Lampung. Pada Selasa 19 Mei 2026. / foto : istimewa

Kericuhan terjadi saat dilakukan pengukuran ulang tanah oleh BPN terhadap lahan rumah warga di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin, Gotong Royong, Kota Bandar Lampung. Pada Selasa 19 Mei 2026. / foto : istimewa

PROYEKSI.ID BANDARLAMPUNG — Pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional BPN di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, berujung penolakan warga, Selasa [19/5].

Kegiatan di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin itu dilakukan di rumah warga atas nama Thio atas permintaan pihak yang mengklaim hak. Pemilik rumah tidak hadir saat pengukuran.

Warga menghalangi petugas. Aksi penolakan terjadi karena warga khawatir pengukuran memengaruhi status kepemilikan lahan yang telah bersertifikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Wahyudin (56), menyebut 138 warga di wilayah itu memegang Sertifikat Hak Milik SHM dan telah menempati lahan selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polresta. Kami resah karena lahan bersertifikat masuk gugatan. Siang malam tidak tenang,” kata Wahyudin di lokasi.

Warga juga menyinggung kasus dr. Puspita dan Azzahra yang menurutnya sedang bergulir di persidangan.

Akar Sengketa

Sengketa ini berawal dari gugatan ahli waris H. Muhammad Nawawi. Ahli waris mengklaim memiliki alas hak sejak zaman Belanda atas lahan di Gotong Royong.

Sementara warga mengaku menguasai lahan puluhan tahun dengan SHM terbitan BPN. Perkara tersebut kini berproses di Pengadilan Negeri PN Tanjungkarang.

Baca Juga :  BPK Bongkar "Proyek" PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Langgar UU ASN, Sedot Kas Daerah Rp3,68 Miliar.

Laporan warga terkait dugaan intimidasi juga masih diproses di kepolisian.

Wahyudin meminta hakim memutus seadil-adilnya agar ada kepastian hukum.

“Kami minta negara menjamin hak warga atas tempat tinggal dan perlindungan hukum atas tanah yang kami tempati,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, BPN Bandar Lampung dan pihak Ahli Waris Keluarga Nawawi CS belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait. (***)

Berita Terkait

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan RT Pungut Uang Bantuan Beras Pemkot Bandarlampung
PLN UID Lampung Jaga Keandalan Listrik saat Idul Adha 1447 H, Dapat Apresiasi Gubernur
Disdikbud Dampingi Korban SMPN 44 Bandar Lampung
Siswa Kelas 7 SMPN 44 Bandarlampung Ditusuk Teman Usai Ujian, Diduga Dendam Karena Dibully
Listrik Lampung Normal: Update PLN UID Lampung 25 Mei 2026
PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi
Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026
Rotasi Jabatan di Polresta Bandar Lampung: Kabag Ops & 7 Kapolsek Berganti

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:34 WIB

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan RT Pungut Uang Bantuan Beras Pemkot Bandarlampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:43 WIB

PLN UID Lampung Jaga Keandalan Listrik saat Idul Adha 1447 H, Dapat Apresiasi Gubernur

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:17 WIB

Disdikbud Dampingi Korban SMPN 44 Bandar Lampung

Senin, 25 Mei 2026 - 16:43 WIB

Siswa Kelas 7 SMPN 44 Bandarlampung Ditusuk Teman Usai Ujian, Diduga Dendam Karena Dibully

Senin, 25 Mei 2026 - 09:04 WIB

Listrik Lampung Normal: Update PLN UID Lampung 25 Mei 2026

Berita Terbaru

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung di Jl. Wolter Monginsidi.

Bandar Lampung

Disdikbud Dampingi Korban SMPN 44 Bandar Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:17 WIB