PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Bapenda Kota Bandar Lampung mulai pasang stiker ke wajib pajak yang belum bayar. Langkah ini untuk menegakkan aturan dan dorong kepatuhan pajak daerah.
Sanksi ini menyasar usaha yang menunggak, belum perpanjang pajak, atau belum daftar ulang. Khususnya sektor reklame.
30 Titik di Rajabasa Jadi Target Awal

Pejabat Fungsional Bapenda, Ferry Budhiman, mewakili Kepala Bapenda Yusnadi Ferianto, menjelaskan prosedurnya.
“Hari ini kami mulai stikerisasi. Surat peringatan 1, 2, hingga 3 sudah kami kirim. Secara administrasi lengkap, tapi wajib pajak tidak menindaklanjuti. Jadi langkah ini kami ambil,” kata Ferry, Selasa 30/6/2026.
Ferry bilang banyak reklame izinnya habis tapi tetap tayang. Pemiliknya tidak urus perpanjangan atau bayar pajak periode baru.
“Banyak yang dianggap nunggak. Padahal masalahnya bukan cuma belum bayar. Contohnya reklame izin habis 1 tahun tapi masih aktif tanpa urus administrasi,” jelasnya.
Diberi Waktu 7 Hari Sebelum PTR Dicabut
Setelah pasang stiker, Bapenda kasih tenggat 7 hari. Kalau tidak bayar, Bapenda akan surat ke Dinas Perkim.
“Setelah 7 hari, kami usulkan pencabutan Persetujuan Titik Reklame ke Perkim. Keputusan lanjutan ada di Perkim,” tegas Ferry.
Tahap awal, Bapenda target 30 titik di Rajabasa. Penertiban akan lanjut ke seluruh wilayah Bandar Lampung.
“30 titik di Rajabasa kami sasar hari ini. Ke depan bertahap ke seluruh kota,” ujarnya.
Ferry juga ingatkan pajak untuk pembangunan kota. Fasilitas publik bagus, usaha juga lancar.
“Pajak untuk masyarakat. Kalau sarana publik baik, usaha makin lancar. Ini saling mendukung,” tutupnya. (Hend)











