Ombudsman Lampung: Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Bandar Lampung Bermasalah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan saat pertemuan di Kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung. Pertemuan ini membahas hasil temuan Ombudsman terkait pelaksanaan SPMB SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan saat pertemuan di Kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung. Pertemuan ini membahas hasil temuan Ombudsman terkait pelaksanaan SPMB SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

 PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung.

Permasalahan itu ditemukan di seluruh jalur seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, di Kantor Ombudsman Lampung, Selasa (7/7/2026).

Sejak 5 Juli 2026, Ombudsman Lampung menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Mengingat pengumuman hasil seleksi berlangsung 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat.

Masih Gunakan SKTM di Jalur Afirmasi

Hasil pemeriksaan menunjukkan petunjuk teknis SPMB yang digunakan 45 SMP Negeri di Bandar Lampung masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Bandar Lampung Sidak Perumahan Arana Residence, Temukan Sungai Ditimbun

Padahal Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 sudah tidak memperbolehkan SKTM sebagai indikator jalur afirmasi.

Kuota Jalur Domisili Tidak Penuhi 40 Persen

Temuan lain, 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen pada jalur domisili. Bahkan ada sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga 93 persen.

Regulasi mengatur komposisi kuota: jalur domisili paling sedikit 40 persen, afirmasi paling sedikit 25 persen, prestasi paling sedikit 30 persen, dan mutasi paling banyak 5 persen.

Ombudsman juga menemukan sekolah yang menerima peserta didik jalur mutasi melebihi batas maksimal. Hasil seleksi jalur prestasi juga tidak diumumkan terbuka. Masyarakat hanya bisa mengecek dengan memasukkan nomor pendaftaran.

Baca Juga :  Temuan Maladministrasi SPMB, Ombudsman Desak Pemkot Bandar Lampung Beri Sanksi

Naik ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan

Nur Rakhman menyebut persoalan ini bukan lagi kesalahan administratif sekolah, tetapi sudah menyentuh aspek kebijakan yang berdampak pada hak masyarakat memperoleh pendidikan.

“Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menerima saran perbaikan dari Ombudsman sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Atas temuan itu, Ombudsman Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berisi tindakan korektif yang wajib dilaksanakan instansi terlapor.

“Kepatuhan terhadap regulasi adalah bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Nur. (Hend)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru