PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG – Aksi unjuk rasa Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/8/2026), berakhir ricuh. Ratusan massa memaksa masuk dan sempat membuka paksa pagar kantor usai merasa tuntutannya diabaikan.
Ketegangan memuncak ketika massa mengetahui Kepala Kejati Lampung berada di dalam gedung dan tengah mengikuti kegiatan coffee morning bersama komunitas media.
“Kami datang bawa bukti, kok malah ngopi-ngopi di dalam?” teriak seorang demonstran.
5 Tuntutan FOKAL ke Kejati dan Pemprov
Dalam orasinya, FOKAL melayangkan 5 tuntutan utama terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pertama, FOKAL mendesak Gubernur Lampung segera mengambil langkah hukum untuk menarik kembali tanah Pemprov di kawasan Way Hui, Lampung Selatan, yang diduga kini dikuasai PT Sweet Indolampung.
Kedua, meminta DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan pengalihan aset daerah.
Ketiga, mendesak Kejati Lampung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset tersebut.
Keempat, meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung menghentikan sementara penerbitan sertifikat atas lahan yang dipersoalkan.
Kelima, mengajak seluruh elemen meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi potensi korupsi dalam pengelolaan aset daerah.
Pagar Dibuka Paksa, Massa Adu Argumen dengan Kejati
Karena tak kunjung ditemui, massa mulai menggoyang dan menendang gerbang. Tak lama, pagar terbuka. Beberapa peserta sempat masuk ke halaman kantor.
“Ini uang rakyat! Masa laporan kami didiamkan,” ujar orator aksi dari atas mobil komando.
Adu argumen tak terhindarkan antara perwakilan massa dan petugas Kejati. Aparat akhirnya menenangkan situasi dan membuka jalur komunikasi.
Diduga Aset 38 Pegawai Dialihkan ke Korporasi Sejak 2009
Ketua Umum FOKAL, Abzari Zahroni, menyebut persoalan berawal dari lahan yang awalnya diperuntukkan bagi 38 pegawai Pemprov.
“Tanah itu untuk 38 pegawai, tapi faktanya dialihkan ke korporasi. Kami menduga ada mafia tanah di balik ini,” tegas Abzari kepada wartawan.
Ia menyebut pengalihan itu diduga terjadi sejak 2009 dan berlanjut hingga periode pemerintahan berikutnya. Menurutnya, jika hendak dialihkan, harusnya ada pencabutan peruntukan secara sah terlebih dahulu.
“Kalau aset daerah dijual tapi Pemprov tidak dapat apa-apa, ini harus diusut. Negara dirugikan,” katanya.
FOKAL juga memberi ultimatum 1 minggu kepada Pemprov, DPRD, dan Kejati untuk merespons tuntutan. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
Belum Ada Bukti Hukum
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tuduhan FOKAL masih sebatas dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terjadi tindak pidana korupsi atau praktik mafia tanah.
Pihak Pemprov Lampung, DPRD Lampung, Kejati Lampung, ATR/BPN, dan PT Sweet Indolampung diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini terang. (WB)

![BANDAR LAMPUNG : Massa Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menggelar aksi di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026). Dalam aksinya, FOKAL mendesak Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset Pemprov Lampung di Way Hui. [FOTO: PROYEKSI.ID]](https://proyeksi.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0079_2-1200x675.jpg)









