PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Ketum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, meminta Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana menolak gugatan praperadilan Arinal Djunaidi.
Arinal Djunaidi adalah mantan Gubernur Lampung. Ia jadi tersangka ke-4 kasus dugaan Tipikor PI 10% PT LEB dari PT PHE OSES.
Alasan DPP KAMPUD Minta Praperadilan Ditolak
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seno Aji menyampaikan permintaan itu saat sidang praperadilan Arinal Djunaidi, Sabtu (23/5/2026).
“Kami mendukung hakim Agus Windana menolak permohonan praperadilan Arinal Djunaidi. Langkah ini demi keadilan dan kepatutan di masyarakat,” kata Seno Aji.
Selain itu, Seno menilai penetapan dan penahanan Arinal oleh Kejati Lampung sudah sesuai prosedur. Prosedur itu tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAPidana.
“Alat bukti yang Kejati peroleh sah dan tidak melawan hukum. Jumlah alat bukti Kejati Lampung bahkan melebihi syarat minimal 2 alat bukti,” jelasnya.
Audit BPKP Lampung Sah Jadi Alat Bukti
Seno Aji juga menyoroti audit BPKP Lampung. Menurutnya, audit itu relevan sebagai alat bukti kerugian negara.
“Hasil audit BPKP Lampung mengikat dalam perkara PT LEB. Pasal 235 KUHAP menyebut ada 8 alat bukti sah. Tidak ada aturan yang mewajibkan audit harus dari BPK RI,” ujar Seno.
Karena itu, ia meminta hakim memaknai luas Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026. Putusan itu terkait tugas konstitusional BPK RI.
“Penetapan kerugian negara untuk Tipikor harus dimaknai luas. Hasil audit BPKP Lampung untuk persidangan sudah memenuhi kaidah hukum,” pungkasnya.
Sidang Perdana Praperadilan Digelar 20 Mei
Sebelumnya, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana praperadilan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang pada Rabu (20/5/2026).
Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang dengan agenda pembacaan permohonan.
Namun, Arinal tidak hadir langsung. Ia diwakili kuasa hukum Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara itu, pihak termohon adalah Kejaksaan Tinggi Lampung. (Hdr)










