Bapenda Bandar Lampung Pasang Stiker ke 30 Wajib Pajak Reklame Nunggak

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:23

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bapenda Kota Bandar Lampung memasang stiker pemberitahuan kepada wajib pajak reklame yang menunggak di wilayah Rajabasa, Selasa 30/6/2026. Foto: Proyeksi.id

Petugas Bapenda Kota Bandar Lampung memasang stiker pemberitahuan kepada wajib pajak reklame yang menunggak di wilayah Rajabasa, Selasa 30/6/2026. Foto: Proyeksi.id

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Bapenda Kota Bandar Lampung mulai pasang stiker ke wajib pajak yang belum bayar. Langkah ini untuk menegakkan aturan dan dorong kepatuhan pajak daerah.

Sanksi ini menyasar usaha yang menunggak, belum perpanjang pajak, atau belum daftar ulang. Khususnya sektor reklame.

30 Titik di Rajabasa Jadi Target Awal

Pejabat Fungsional Bapenda, Ferry Budhiman Bersama Tim Bapenda Kota Bandarlampung saat memberikan keterangan selesai pemasangan stiker di salah satu reklame yang izinnya telah habis. Selasa 30/6/2026.

Pejabat Fungsional Bapenda, Ferry Budhiman, mewakili Kepala Bapenda Yusnadi Ferianto, menjelaskan prosedurnya.

“Hari ini kami mulai stikerisasi. Surat peringatan 1, 2, hingga 3 sudah kami kirim. Secara administrasi lengkap, tapi wajib pajak tidak menindaklanjuti. Jadi langkah ini kami ambil,” kata Ferry, Selasa 30/6/2026.

Ferry bilang banyak reklame izinnya habis tapi tetap tayang. Pemiliknya tidak urus perpanjangan atau bayar pajak periode baru.

“Banyak yang dianggap nunggak. Padahal masalahnya bukan cuma belum bayar. Contohnya reklame izin habis 1 tahun tapi masih aktif tanpa urus administrasi,” jelasnya.

Diberi Waktu 7 Hari Sebelum PTR Dicabut

Baca Juga :  Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan RT Pungut Uang Bantuan Beras Pemkot Bandarlampung

Setelah pasang stiker, Bapenda kasih tenggat 7 hari. Kalau tidak bayar, Bapenda akan surat ke Dinas Perkim.

“Setelah 7 hari, kami usulkan pencabutan Persetujuan Titik Reklame ke Perkim. Keputusan lanjutan ada di Perkim,” tegas Ferry.

Tahap awal, Bapenda target 30 titik di Rajabasa. Penertiban akan lanjut ke seluruh wilayah Bandar Lampung.

“30 titik di Rajabasa kami sasar hari ini. Ke depan bertahap ke seluruh kota,” ujarnya.

Ferry juga ingatkan pajak untuk pembangunan kota. Fasilitas publik bagus, usaha juga lancar.

Baca Juga :  Rakerda SMSI Lampung Sepakati Penguatan Sinergi 237 Media Siber se-Lampung

“Pajak untuk masyarakat. Kalau sarana publik baik, usaha makin lancar. Ini saling mendukung,” tutupnya. (Hend)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru