PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung melakukan penempelan stiker peringatan pada papan reklame milik rumah makan Bebek Carok di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian.
Tindakan administratif itu dijatuhkan sebagai sanksi atas kelalaian pemenuhan kewajiban Pajak Reklame selama 1 tahun 3 bulan.
Stiker berwarna merah yang ditempel memuat narasi: “PEMBERITAHUAN Objek Pajak ini belum memenuhi / melunasi kewajiban membayar PAJAK REKLAME”.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, menegaskan penempelan stiker bukan penyegelan.
“Ini bentuk sanksi administratif yang memberikan efek jera secara sosial. Konsepnya bukan penyegelan, karena kami tidak menghentikan operasional usaha,” kata Ferry di kantornya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, sanksi akan dicabut jika wajib pajak menyelesaikan kewajiban administrasi dan pembayaran. Sebagai contoh, stiker pada reklame “Dadar Beredar” langsung dilepas setelah wajib pajak menunjukkan bukti pembayaran pada hari yang sama.
Berdasarkan data Bapenda, manajemen Bebek Carok tidak memperpanjang izin reklame selama 1 tahun 3 bulan. Bapenda juga telah melayangkan 3 surat teguran, namun tidak mendapat respons.
“Persoalannya wajib pajak tidak melakukan perpanjangan izin, namun bidang reklamenya tetap terpasang. Seharusnya jika tidak diperpanjang, reklame diturunkan,” ujarnya.
Ferry menambahkan, ketidakpatuhan ini tidak hanya terjadi pada satu objek. Per Juli 2026, tercatat sekitar 90 objek pajak reklame di Bandar Lampung berstatus bermasalah. Data itu baru dari 7 dari 20 UPTD di bawah Bapenda.
Akibatnya, potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penanggung Jawab Bebek Carok Cabang Antasari, Rudi, mengklarifikasi bahwa masalah ini terjadi karena miskomunikasi internal antara manajemen cabang dan pusat.
“Pihak pusat sudah ke kantor pajak. Ada penambahan reklame yang belum terdaftar. Sekarang administrasi sudah diselesaikan dan kami tunggu instruksi pembayaran sekitar 1 minggu,” kata Rudi.
Ia juga mengaku belum menerima surat teguran. Namun data UPTD Kedamaian menunjukkan surat teguran bernomor T/221.001/900.1.13.1/UPTD.KDM/VI.03/2026 telah dikirim 7 April 2026 dan ditandatangani Kepala UPTD Kedamaian, Netty Martiane. (Goy)











