BPK Bongkar “Permainan” Cendera Mata di Setda Bandar Lampung: Uang Rakyat Diputar, Prosedur Dilanggar

Jumat, 24 April 2026 - 06:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ilustrasi

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar tata kelola keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung.

Belanja suvenir/cendera mata tahun anggaran 2025 bukan sekadar bermasalah administratif, tetapi mengarah pada praktik yang menyimpang dari prosedur dan membuka ruang pemborosan uang daerah.

Anggaran cendera mata Setda tercatat sebesar Rp1,69 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp775,9 juta. Namun di balik angka tersebut, BPK menemukan fakta yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu sorotan utama adalah penggunaan anggaran sebesar Rp271,6 juta untuk pengadaan cendera mata tahun berjalan, serta Rp100 juta untuk membayar utang tahun sebelumnya. Barang yang dibeli meliputi plakat, selendang, peci, dan kain tapis khas Lampung.

Secara formal, pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan menunjuk CV RKJ sebagai penyedia.

Seluruh pembayaran bahkan telah ditransfer resmi melalui mekanisme SP2D LS. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.

BPK mengungkap, hampir seluruh dana yang diterima penyedia—setelah dipotong pajak—dikembalikan secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan nilai mencapai Rp240,7 juta.

Penyedia hanya mengambil bagian pajak sekitar Rp30,9 juta, tanpa benar-benar melaksanakan pengadaan barang.

Baca Juga :  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa yang Belum Diterima PPDB Masuk SMP Negeri

Artinya, CV RKJ hanya berperan sebagai “perantara formal”, sementara pembelian cendera mata justru dilakukan langsung oleh Bagian Umum ke toko-toko seperti Toko SS dan Toko BRKA.

Lebih parah lagi, hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih harga antara yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban (SPJ) dengan harga riil di toko sebesar Rp25,98 juta.

Selisih ini menjadi indikasi kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

PPTK sendiri mengaku tidak mengetahui adanya selisih tersebut karena tidak pernah membandingkan harga kontrak dengan harga pembelian riil.

Ia berdalih selisih tersebut merupakan “keuntungan penyedia”. Namun fakta bahwa seluruh dana justru dikelola oleh PPTK membantah klaim tersebut.

BPK secara tegas menyatakan kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahkan, praktik menjadikan penyedia sebagai perantara tanpa pekerjaan nyata dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan daerah.

Lebih jauh, BPK menilai kontrak dengan CV RKJ hanya bersifat formalitas (proforma). Sebab, fungsi penyedia praktis tidak berjalan, sementara aliran uang justru berputar di luar mekanisme yang sah.

“Fakta pengembalian uang kepada PPTK tidak menghapus pelanggaran sistem perbendaharaan,” tegas BPK dalam laporannya.

PPTK, sebagai pejabat teknis, tidak memiliki kewenangan menyimpan atau mengelola uang tunai dari anggaran daerah maupun pihak ketiga.Temuan ini juga menyeret tanggung jawab struktural.

Baca Juga :  Temuan BPK: Pansus DPRD Beber Aset, Rekening, dan Tunjangan Pemkot Bandar Lampung Bermasalah

Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan. Sementara PPK dan PPTK dianggap tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam merealisasikan belanja.

Meski pihak Pemerintah Kota melalui Sekretaris Daerah membantah sebagian temuan dengan alasan pengembalian dana hanya terjadi satu kali, BPK menegaskan bahwa pelanggaran prosedur tetap terjadi dan tidak bisa dibenarkan.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Sekda untuk memperketat pengawasan, memastikan kepatuhan prosedur oleh PPK dan PPTK, serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran sebesar Rp25,98 juta.

Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan anggaran di lingkungan Setda. Di saat publik menuntut efisiensi dan transparansi, justru ditemukan praktik yang menunjukkan lemahnya kontrol internal dan potensi pemborosan uang rakyat.

Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka anggaran daerah bukan lagi menjadi alat pelayanan publik, melainkan sekadar angka yang mudah dimanipulasi di balik formalitas administrasi. (Red)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lhp BPK Provinsi Lampung

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

96 Pejabat Dilantik, Sekda Bandar Lampung: Jangan Ada Lagi Pungli di Pelayanan
Serapan APBD PU Baru 22%, Kadis Dedi Sutiyoso “Bingung” Menjelaskan Temuan BPK
10 Unit Damkar dan 50 Personel Dikerahkan Untuk Padamkan Api di Jalan Ki Maja, 3 Ruko Ludes
DPRD Bandar Lampung Soroti Serapan Anggaran Dinkes Baru 50%, Program BIAS Jadi Sorotan
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Operasional Ulang Bus Kota dan Perbaiki Halte Rusak
GRATIS! 50 Siswa SMK Lampung Diajar PLN Ubah Motor Bensin Jadi Motor Listrik
Warga dan UMKM Desak CFD Bandar Lampung Diperpanjang Hingga Siang
Patroli Dialogis Brimob Gegana Sisir Masjid dan Pasar di Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38

96 Pejabat Dilantik, Sekda Bandar Lampung: Jangan Ada Lagi Pungli di Pelayanan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23

Serapan APBD PU Baru 22%, Kadis Dedi Sutiyoso “Bingung” Menjelaskan Temuan BPK

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:47

10 Unit Damkar dan 50 Personel Dikerahkan Untuk Padamkan Api di Jalan Ki Maja, 3 Ruko Ludes

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:47

DPRD Bandar Lampung Soroti Serapan Anggaran Dinkes Baru 50%, Program BIAS Jadi Sorotan

Senin, 27 Juli 2026 - 21:09

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Operasional Ulang Bus Kota dan Perbaiki Halte Rusak

Berita Terbaru