foto: Ilustrasi
PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar tata kelola keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung.
Belanja suvenir/cendera mata tahun anggaran 2025 bukan sekadar bermasalah administratif, tetapi mengarah pada praktik yang menyimpang dari prosedur dan membuka ruang pemborosan uang daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran cendera mata Setda tercatat sebesar Rp1,69 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp775,9 juta. Namun di balik angka tersebut, BPK menemukan fakta yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu sorotan utama adalah penggunaan anggaran sebesar Rp271,6 juta untuk pengadaan cendera mata tahun berjalan, serta Rp100 juta untuk membayar utang tahun sebelumnya. Barang yang dibeli meliputi plakat, selendang, peci, dan kain tapis khas Lampung.
Secara formal, pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan menunjuk CV RKJ sebagai penyedia.
Seluruh pembayaran bahkan telah ditransfer resmi melalui mekanisme SP2D LS. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.
BPK mengungkap, hampir seluruh dana yang diterima penyedia—setelah dipotong pajak—dikembalikan secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan nilai mencapai Rp240,7 juta.
Penyedia hanya mengambil bagian pajak sekitar Rp30,9 juta, tanpa benar-benar melaksanakan pengadaan barang.
Artinya, CV RKJ hanya berperan sebagai “perantara formal”, sementara pembelian cendera mata justru dilakukan langsung oleh Bagian Umum ke toko-toko seperti Toko SS dan Toko BRKA.
Lebih parah lagi, hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih harga antara yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban (SPJ) dengan harga riil di toko sebesar Rp25,98 juta.
Selisih ini menjadi indikasi kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
PPTK sendiri mengaku tidak mengetahui adanya selisih tersebut karena tidak pernah membandingkan harga kontrak dengan harga pembelian riil.
Ia berdalih selisih tersebut merupakan “keuntungan penyedia”. Namun fakta bahwa seluruh dana justru dikelola oleh PPTK membantah klaim tersebut.
BPK secara tegas menyatakan kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahkan, praktik menjadikan penyedia sebagai perantara tanpa pekerjaan nyata dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan daerah.
Lebih jauh, BPK menilai kontrak dengan CV RKJ hanya bersifat formalitas (proforma). Sebab, fungsi penyedia praktis tidak berjalan, sementara aliran uang justru berputar di luar mekanisme yang sah.
“Fakta pengembalian uang kepada PPTK tidak menghapus pelanggaran sistem perbendaharaan,” tegas BPK dalam laporannya.
PPTK, sebagai pejabat teknis, tidak memiliki kewenangan menyimpan atau mengelola uang tunai dari anggaran daerah maupun pihak ketiga.Temuan ini juga menyeret tanggung jawab struktural.
Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan. Sementara PPK dan PPTK dianggap tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam merealisasikan belanja.
Meski pihak Pemerintah Kota melalui Sekretaris Daerah membantah sebagian temuan dengan alasan pengembalian dana hanya terjadi satu kali, BPK menegaskan bahwa pelanggaran prosedur tetap terjadi dan tidak bisa dibenarkan.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Sekda untuk memperketat pengawasan, memastikan kepatuhan prosedur oleh PPK dan PPTK, serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran sebesar Rp25,98 juta.
Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan anggaran di lingkungan Setda. Di saat publik menuntut efisiensi dan transparansi, justru ditemukan praktik yang menunjukkan lemahnya kontrol internal dan potensi pemborosan uang rakyat.
Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka anggaran daerah bukan lagi menjadi alat pelayanan publik, melainkan sekadar angka yang mudah dimanipulasi di balik formalitas administrasi. (Red)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lhp BPK Provinsi Lampung









