PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Polisi tangkap pria berinisial YI, 41. Ia warga Sukarame, Bandar Lampung. YI diduga cabuli bocah 6 tahun di kamar mandi masjid.
Kejadian terjadi di Kecamatan Tanjung Senang. Pelaku yang bekerja sebagai pemulung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang.
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku diketahui orang tua korban dan warga.
Bocah Digendong Masuk Kamar Mandi
Kapolsek Tanjung Senang Iptu Andri Saputra jelaskan kronologi. Peristiwa terjadi Kamis 7/05/2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu korban sedang di teras masjid.
“Pelaku lihat korban di teras masjid. Lalu ia mendekati dan menggendong korban masuk kamar mandi masjid,” kata Iptu Andri, Jumat 15/05/2026.
Di dalam kamar mandi, pintu ditutup pelaku. Di sana, ia diduga cabuli korban.
Korban ketakutan lalu minta keluar. Setelah itu pelaku lepaskan korban. Ia juga beri uang Rp400, dua keping logam Rp200.
“Pelaku berpesan agar korban tak cerita ke siapa pun,” ujar Andri.
Diamankan Warga, Kini Ditahan
Usai keluar, korban pulang dan cerita ke ibunya. Orang tua dan saksi lalu datangi pelaku yang masih di sekitar lokasi.
Pelaku kemudian diamankan keluarga korban dan warga. Mereka bawa pelaku ke Mapolsek Tanjung Senang.
“Warga ikut amankan pelaku. Tak lama, piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba. Pelaku dibawa ke Polsek untuk proses hukum,” jelas Andri.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Dari tangan pelaku, polisi sita barang bukti. Ada pakaian korban, pakaian pelaku, dan dua keping uang Rp200.
Kini pelaku ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Senang. Ia dijerat Pasal 82 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 UU 1/2023 KUHP. (*)











