Residivis Pemerasan Bermodus Ancaman dan Pistol Mainan Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemerasan SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, dan MS (38). istimewa

Pelaku pemerasan SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, dan MS (38). istimewa

PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2009.

Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto, S.IP., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (40), seorang petani asal Kampung Bumi Nabung Utara.

“Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38), yang sebelumnya telah diamankan lebih dahulu, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurut Kapolsek, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada para pelaku karena merasa takut dan tertekan atas ancaman tersebut. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Baca Juga :  Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan korek api yang menyerupai senjata api guna mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya.

“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diketahui kerap meresahkan masyarakat karena diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme terhadap warga,” imbuhnya.

Usai menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Seputih Banyak.

“Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Jufriyanto.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal
Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital
SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa
7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang
Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional
Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda
Sinergi BI Lampung dan Media Diperkuat Lewat Capacity Building di Lampung Selatan
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa yang Belum Diterima PPDB Masuk SMP Negeri

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:19

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35

SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:52

7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang

Senin, 13 Juli 2026 - 21:02

Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional

Berita Terbaru