SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas MBG Pemprov Lampung Saipul (tengah, baju batik biru) menerima audiensi perwakilan Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026). Pertemuan membahas data 28 SPPG MBG yang disuspend dan temuan 54 dapur MBG di Bandar Lampung belum ber-SLHS. (Foto: Dok. Sekber)

Ketua Satgas MBG Pemprov Lampung Saipul (tengah, baju batik biru) menerima audiensi perwakilan Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026). Pertemuan membahas data 28 SPPG MBG yang disuspend dan temuan 54 dapur MBG di Bandar Lampung belum ber-SLHS. (Foto: Dok. Sekber)

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mencermati kejanggalan data. Ada 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara atau disuspend.

Data itu disampaikan Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemprov Lampung, Saipul. Ia menerima informasi dari perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Lampung.

“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

1.191 SPPG Sudah Beroperasi, 381 Masih Dibangun

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Achmad Hery Setiawan memberikan data tertulis. Ia menyebut hingga kini ada 1.191 SPPG yang beroperasi di Lampung.

“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” terangnya, Kamis (21/5/2026).

Sekber Gamang: 2,4% Vs Keselamatan Jiwa

Komisioner Sekber Ahmad Novriwan mengaku gamang menanggapi data tersebut.

“Apakah saya harus bersyukur? Soalnya hanya kisaran 2,4 persen dapur MBG yang menyalahi aturan. Angka 28 itu kecil dibanding 1.191 dapur yang beroperasi. Namun jika menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, sekecil apa pun risikonya, tetap tidak dapat ditoleransi,” katanya.

Keraguan muncul setelah melihat data lain dari pemberitaan.

Baca Juga :  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

40% Dapur MBG di Bandar Lampung Belum Ber-SLHS

Novriwan mengambil sampel di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, dari 134 dapur MBG, baru 80 yang punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Artinya, masih tersisa 54 dapur MBG atau SPPG yang belum bersertifikasi.

“Di ibu kota ternyata ada 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Sekarang, sepenting apa sertifikat tersebut bagi program MBG?” sergah Novriwan.

SE Kemenkes: Tanpa SLHS = Tidak Patuh Standar

Novriwan merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.

SE menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Ini bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

“Kalau Kemenkes saja bilang dapur MBG tanpa SLHS tidak patuh pada standar higiene dan sanitasi, terus kenapa dapur-dapur itu tidak di-suspend? Atau mungkin KPPG dan Koordinator Regional punya standar sendiri yang berbeda dengan Kemenkes,” kata Novriwan.

Pelaksanaan MBG Tidak Konsisten dengan Juknis”

Dua komisioner lain, Donny Irawan dan Hendri Std, mengamini pendapat itu. Mereka menilai di sinilah letak kesemrawutan pelaksanaan MBG.

“Program MBG sudah berjalan. Kita dukung. Caranya, jalankan sesuai Juknis. Juknis dirancang BGN. Pelaksanaannya didampingi serta diawasi KPPG dan Koordinator Regional yang juga orang BGN. Lalu mengapa pelaksanaannya tidak konsisten dengan apa yang digariskan sendiri?” kata Donny Irawan.

Hendri Std menilai alur pelaksanaan dan pengawasan internal BGN di daerah sangat kompleks.

“Bagaimana mungkin SPPG yang belum sesuai juknis tetap beroperasi? Begitu juga dengan ketiadaan SLHS. Kok masih dibiarkan menyiapkan ribuan porsi menu yang dikonsumsi penerima manfaat?” gugatnya.

Toleransi Negara Dinilai Terlalu Longgar

Baca Juga :  Bupati Egi Mediasi PTPN, Mbah Mujiran 72 Tahun Tempuh Restorative Justice

Hendri melihat ada banyak toleransi negara kepada SPPG, termasuk dalam pengawasan KPPG dan Koordinator Regional.

SE Kemenkes memberi waktu 1 bulan bagi SPPG yang beroperasi sebelum edaran untuk mengurus SLHS. Sementara SPPG baru harus punya SLHS paling lambat 1 bulan sejak penetapan.

“Faktanya, sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak yang belum punya sertifikat. Apalagi SPPG di kabupaten. Terlebih jika lokasinya di pelosok,” kata Hendri. (SEKBER)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Rilis Sekretariat Bersama

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:05

Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk

Berita Terbaru