2 Pelaku Curanmor Dibekuk di Dua Lokasi, Motor Raib Saat Diparkir di Kontrakan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, HO (42) Warga Sinar Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dan SE (43) Warga Desa Suko Sari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. foto : Dok Humas Polres Tubaba.

tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, HO (42) Warga Sinar Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dan SE (43) Warga Desa Suko Sari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. foto : Dok Humas Polres Tubaba.

PROYEKSI.ID, TUBABA — Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kontrakan di Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Dua tersangka berinisial HO (42), warga Lampung Utara, dan SE (43), warga Lampung Tengah, berhasil ditangkap di lokasi berbeda. HO diamankan di halte Sabuk Empat, Kecamatan Abung Barat, sementara SE ditangkap di wilayah Pubian.

Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci ganda pada 18 April 2026.

“Korban baru menyadari motornya hilang pada 20 April 2026 saat hendak berangkat kerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke polisi,” jelas Juherdi, Selasa (5/5/2026).

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka secara bertahap.

Baca Juga :  Dugaan “Tender Kurung” di BMBK Lampung Semakin Mencuat, KPK dan Kejagung Diminta Turun

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hdr)

Berita Terkait

Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Lingkungan, Warga Balekencono Desak SPPG Ditutup
Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan
Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Teluk Betung Selatan
Video Penggerebekan Terduga Penembak Brigadir Arya di Jabung Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
ASDP Bakauheni Semarakkan HUT ke-53 Lewat Olympic Days, Raih Sejumlah Prestasi Nasional
Pelaku Curanmor Bersenpi yang Tembaki Warga di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Buron

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Lingkungan, Warga Balekencono Desak SPPG Ditutup

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:34 WIB

Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:53 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Teluk Betung Selatan

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB