2 Pelaku Curanmor Dibekuk di Dua Lokasi, Motor Raib Saat Diparkir di Kontrakan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, HO (42) Warga Sinar Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dan SE (43) Warga Desa Suko Sari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. foto : Dok Humas Polres Tubaba.

tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, HO (42) Warga Sinar Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dan SE (43) Warga Desa Suko Sari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. foto : Dok Humas Polres Tubaba.

PROYEKSI.ID, TUBABA — Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kontrakan di Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Dua tersangka berinisial HO (42), warga Lampung Utara, dan SE (43), warga Lampung Tengah, berhasil ditangkap di lokasi berbeda. HO diamankan di halte Sabuk Empat, Kecamatan Abung Barat, sementara SE ditangkap di wilayah Pubian.

Baca Juga :  Lansia Tenggelam Usai Perahu Terbalik di Sungai Gedung Meneng, Ditemukan Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci ganda pada 18 April 2026.

“Korban baru menyadari motornya hilang pada 20 April 2026 saat hendak berangkat kerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke polisi,” jelas Juherdi, Selasa (5/5/2026).

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka secara bertahap.

Baca Juga :  29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hdr)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal
Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital
SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa
7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang
Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional
Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda
Sinergi BI Lampung dan Media Diperkuat Lewat Capacity Building di Lampung Selatan
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa yang Belum Diterima PPDB Masuk SMP Negeri

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:19

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35

SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:52

7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang

Senin, 13 Juli 2026 - 21:02

Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional

Berita Terbaru