29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Lampung meninjau ratusan tandon berisi 203 ribu liter solar ilegal hasil penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, 8 April 2026. Foto: Bidhumas Polda Lampung

Kapolda Lampung meninjau ratusan tandon berisi 203 ribu liter solar ilegal hasil penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, 8 April 2026. Foto: Bidhumas Polda Lampung

PROYEKSI.ID, LAMPUNG — 7 -6-2026, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan 29 tersangka kasus solar ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan tahap II dilakukan Jumat 5/6/2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21.

Kasus solar ilegal Pesawaran ini merupakan pengungkapan besar sepanjang 2026 di Provinsi Lampung.

Barang Bukti 203 Ribu Liter Solar Disita

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuni, Sabtu 6/6/2026.

Menurut Yuni, seluruh tersangka kini berstatus tahanan titipan Kejari Pesawaran. Saat ini mereka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan.

Baca Juga :  Green SM Resmi Masuk Bandar Lampung, Taksi Listrik Kasih Promo Gratis 100% 3 Hari

Kasus ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Brimob menggerebek tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada 8 April 2026.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang disimpan di ratusan tandon dan tangki. Selain itu, diamankan kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, serta dokumen distribusi.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Brimob Gegana Sisir Masjid dan Pasar di Bandar Lampung

Komitmen Berantas Mafia BBM Subsidi

Pengungkapan 203 ribu liter solar ilegal ini jadi salah satu kasus terbesar penyalahgunaan BBM di Lampung tahun 2026.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuni.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar. (Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Lapor ke KPK, FORMMASI Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Skandal Setoran Proyek di BPBD Lampung
Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda
Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni
KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun
Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan
DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung
Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa
KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung ke Irjen ATR, Minta Evaluasi WBK-WBBM

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:53

Resmi Lapor ke KPK, FORMMASI Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Skandal Setoran Proyek di BPBD Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 20:02

Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52

KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:12

Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru