PROYEKSI.ID, LAMPUNG — 7 -6-2026, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan 29 tersangka kasus solar ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan tahap II dilakukan Jumat 5/6/2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21.
Kasus solar ilegal Pesawaran ini merupakan pengungkapan besar sepanjang 2026 di Provinsi Lampung.
Barang Bukti 203 Ribu Liter Solar Disita
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuni, Sabtu 6/6/2026.
Menurut Yuni, seluruh tersangka kini berstatus tahanan titipan Kejari Pesawaran. Saat ini mereka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan.
Kasus ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Brimob menggerebek tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada 8 April 2026.
Dari lokasi, petugas menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang disimpan di ratusan tandon dan tangki. Selain itu, diamankan kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, serta dokumen distribusi.
Komitmen Berantas Mafia BBM Subsidi
Pengungkapan 203 ribu liter solar ilegal ini jadi salah satu kasus terbesar penyalahgunaan BBM di Lampung tahun 2026.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuni.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar. (Red)










