29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Lampung meninjau ratusan tandon berisi 203 ribu liter solar ilegal hasil penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, 8 April 2026. Foto: Bidhumas Polda Lampung

Kapolda Lampung meninjau ratusan tandon berisi 203 ribu liter solar ilegal hasil penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, 8 April 2026. Foto: Bidhumas Polda Lampung

PROYEKSI.ID, LAMPUNG — 7 -6-2026, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan 29 tersangka kasus solar ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan tahap II dilakukan Jumat 5/6/2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21.

Kasus solar ilegal Pesawaran ini merupakan pengungkapan besar sepanjang 2026 di Provinsi Lampung.

Barang Bukti 203 Ribu Liter Solar Disita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuni, Sabtu 6/6/2026.

Menurut Yuni, seluruh tersangka kini berstatus tahanan titipan Kejari Pesawaran. Saat ini mereka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan.

Baca Juga :  Eksekusi Rumah di Sukarame Ricuh, Oknum Polisi Berpakaian Preman Diduga Beri Bogem Mentah Warga

Kasus ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Brimob menggerebek tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada 8 April 2026.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang disimpan di ratusan tandon dan tangki. Selain itu, diamankan kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, serta dokumen distribusi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Bangun 1.200 Irigasi Antisipasi Dampak El Nino

Komitmen Berantas Mafia BBM Subsidi

Pengungkapan 203 ribu liter solar ilegal ini jadi salah satu kasus terbesar penyalahgunaan BBM di Lampung tahun 2026.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuni.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar. (Red)

Berita Terkait

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi
PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi
DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:48 WIB

29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:55 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Senin, 1 Juni 2026 - 14:38 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Berita Terbaru