DPR Soroti 3000 ASN Brebes Manipulasi Presensi Ilegal
Integritas ASN Jadi Sorotan DPR RI
PROYEKSI.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti dugaan manipulasi presensi. Dugaan ini melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Selain itu, kasus tersebut menjadi perhatian serius. Pasalnya kasus ini terkait pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” kata Shintya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Kunjungan ke BKPSDMD Ungkap Praktik Ilegal
Kemudian, Shintya menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD Brebes beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, ia meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten. Tujuannya agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Modus Aplikasi Ilegal Rp250 Ribu per Tahun
Selanjutnya, Kepala BKPSDMD Brebes Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, dugaan manipulasi presensi terjadi lewat aplikasi ilegal. Aplikasi itu ditawarkan pihak luar atau peretas.
Menurut dia, oknum ASN cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun. Dengan begitu, mereka bisa memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di lokasi kerja.
Server Dimatikan, Absensi Tetap Jalan
Namun, kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penelusuran. Pemkab Brebes mematikan server resmi absensi.
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ujar Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Selain itu, menurut pemerintah daerah, mayoritas ASN yang terdeteksi berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru. Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes juga ikut terlibat.
Pemkab Tempuh Jalur Hukum dan Audit
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Brebes kini menempuh sejumlah langkah penanganan. Langkah itu mulai dari proses hukum, pemeriksaan disiplin ASN, audit forensik sistem presensi, hingga audit keuangan daerah.
Pertama, Sekretaris Daerah Brebes Tahroni mengatakan penanganan kasus berjalan paralel. Yakni pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes.
Kedua, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Ketiga, audit sistem presensi oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik atau Diskominfotik.
Keempat, penghitungan potensi kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
TPP Wajib Dikembalikan ke Kas Daerah
Dengan demikian, pemerintah daerah juga mewajibkan ASN yang menerima TPP secara tidak sah. Mereka harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Praktik Ini Dikategorikan Korupsi
Terakhir, Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu bisa masuk tindak korupsi. Alasannya, ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh. Padahal mereka tidak menjalankan kewajiban jam kerja sesuai ketentuan. (*/May











