PROYEKSI.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kasus tersebut dinilai menjadi perhatian serius dalam pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” kata Shintya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Shintya menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, ia meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar praktik serupa tidak kembali terulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKPSDMD Brebes Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, dugaan manipulasi presensi dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas. Menurut dia, oknum ASN cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di lokasi kerja.
Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penelusuran dengan mematikan server resmi absensi.
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ujar Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Menurut pemerintah daerah, mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru. Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes juga disebut ikut terlibat.
Pemerintah Kabupaten Brebes kini menempuh sejumlah langkah penanganan, mulai dari proses hukum, pemeriksaan disiplin ASN, audit forensik sistem presensi, hingga audit keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Brebes Tahroni mengatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), serta penghitungan potensi kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah daerah juga mewajibkan ASN yang menerima TPP secara tidak sah untuk mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai ketentuan. (***/May)










