Peringatan Keras bagi Pemilik Usaha di Bandar Lampung! Izin Waralaba Bisa Dicabut Jika Langgar Aturan Ini

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung Febriana Febriana, S.STP., M.IP

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung Febriana Febriana, S.STP., M.IP

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memperketat pengawasan terhadap operasional minimarket waralaba. Langkah ini diambil untuk menahan laju ekspansi ritel modern yang dinilai berpotensi menekan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Febriana, menegaskan bahwa operasional minimarket memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 dan perubahannya pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021.

Ia juga memintak kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan pendirian usaha sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap pelaku usaha waralaba wajib memenuhi seluruh ketentuan sebelum membuka gerai,” tegasnya, Rabu (29/04/2026).

Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari prospektus penawaran, perjanjian waralaba, hingga bukti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.

Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota juga mensyaratkan pengalaman usaha minimal lima tahun sebelum di ekspansi dilakukan di Bandar Lampung.

“Tidak hanya itu, Pemkot juga mensyaratkan pengalaman usaha minimal lima tahun sebelum ekspansi dilakukan di Bandar Lampung” Ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyoroti kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Gerai yang belum mengantongi izin tersebut akan diberikan teguran bertahap.

“Namun, jika teguran diabaikan, sanksi tegas siap dijatuhkan” Jelasnya.

Ia juga menekan pemilik usaha apabila kalau tidak patuh, izin usaha bisa dicabut dan toko dimintak ditutup.

“Kalau tidak patuh, izin usaha bisa dicabut dan toko diminta tutup,” tandas Febriana.(WB)

Berita Terkait

Bunda Eva Bongkar Penyebab Banjir Bandar Lampung: Bukan Cuma Hujan, Tapi Alih Fungsi Sungai!
Fokus Pembenahan Fasilitas, DLH Tambah 6 Kontainer Dan Perbaiki Armada Lama
Eva Dwiana Bawa Bandar Lampung Juara 1 Creative Financing Tingkat Nasional
Eva Dwiana Hadiri Halalbihalal Akbar Sumbagsel di Palembang, 5 Gubernur dan Tokoh Nasional Bersatu Perkuat Kolaborasi
Terima National Governance Awards 2026, Bunda Eva Dwiana Bawa Bandar Lampung ke Level Nasional
Pemkot Bandar Lampung Dorong SPPG menggandeng UMKM dan petani
Pemkot Bandar Lampung Bersama Kementerian Haji Dan Umroh, Melepas Jamaah Calon Haji Tahun 2026 
Peringati Hari Kartini, Bunda Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Perempuan yang Adaptif

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:00 WIB

Peringatan Keras bagi Pemilik Usaha di Bandar Lampung! Izin Waralaba Bisa Dicabut Jika Langgar Aturan Ini

Senin, 27 April 2026 - 12:51 WIB

Fokus Pembenahan Fasilitas, DLH Tambah 6 Kontainer Dan Perbaiki Armada Lama

Minggu, 26 April 2026 - 15:27 WIB

Eva Dwiana Bawa Bandar Lampung Juara 1 Creative Financing Tingkat Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 19:52 WIB

Eva Dwiana Hadiri Halalbihalal Akbar Sumbagsel di Palembang, 5 Gubernur dan Tokoh Nasional Bersatu Perkuat Kolaborasi

Jumat, 24 April 2026 - 23:01 WIB

Terima National Governance Awards 2026, Bunda Eva Dwiana Bawa Bandar Lampung ke Level Nasional

Berita Terbaru

foto: Dok Humas UIN RIL

Pendidikan

PSGA UIN RIL Gelar Penguatan Kesehatan Mental bagi Pengurus UKM

Rabu, 29 Apr 2026 - 08:52 WIB