PROYEKSI.ID, TUBABA — Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kontrakan di Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Dua tersangka berinisial HO (42), warga Lampung Utara, dan SE (43), warga Lampung Tengah, berhasil ditangkap di lokasi berbeda. HO diamankan di halte Sabuk Empat, Kecamatan Abung Barat, sementara SE ditangkap di wilayah Pubian.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci ganda pada 18 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban baru menyadari motornya hilang pada 20 April 2026 saat hendak berangkat kerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke polisi,” jelas Juherdi, Selasa (5/5/2026).
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka secara bertahap.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hdr)










