3.000 ASN di Brebes Diduga Manipulasi Presensi, DPR Soroti Pengawasan Disiplin Aparatur

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma./ istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma./ istimewa

 DPR Soroti 3000 ASN Brebes Manipulasi Presensi Ilegal

Integritas ASN Jadi Sorotan DPR RI

PROYEKSI.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti dugaan manipulasi presensi. Dugaan ini melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Selain itu, kasus tersebut menjadi perhatian serius. Pasalnya kasus ini terkait pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” kata Shintya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Kunjungan ke BKPSDMD Ungkap Praktik Ilegal

Kemudian, Shintya menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD Brebes beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, ia meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten. Tujuannya agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Perbaikan Jalur Cibeber–Lampegan Selesai, KA Siliwangi Kembali Beroperasi Normal Pada Jumat, 24 April 2026

Modus Aplikasi Ilegal Rp250 Ribu per Tahun

Selanjutnya, Kepala BKPSDMD Brebes Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, dugaan manipulasi presensi terjadi lewat aplikasi ilegal. Aplikasi itu ditawarkan pihak luar atau peretas.

Menurut dia, oknum ASN cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun. Dengan begitu, mereka bisa memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di lokasi kerja.

Server Dimatikan, Absensi Tetap Jalan

Namun, kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penelusuran. Pemkab Brebes mematikan server resmi absensi.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ujar Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Selain itu, menurut pemerintah daerah, mayoritas ASN yang terdeteksi berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru. Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes juga ikut terlibat.

Pemkab Tempuh Jalur Hukum dan Audit

Baca Juga :  Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Tekankan Perlu Solusi Sistemik Keselamatan Transportasi

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Brebes kini menempuh sejumlah langkah penanganan. Langkah itu mulai dari proses hukum, pemeriksaan disiplin ASN, audit forensik sistem presensi, hingga audit keuangan daerah.

Pertama, Sekretaris Daerah Brebes Tahroni mengatakan penanganan kasus berjalan paralel. Yakni pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes.

Kedua, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Ketiga, audit sistem presensi oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik atau Diskominfotik.

Keempat, penghitungan potensi kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

TPP Wajib Dikembalikan ke Kas Daerah

Dengan demikian, pemerintah daerah juga mewajibkan ASN yang menerima TPP secara tidak sah. Mereka harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Praktik Ini Dikategorikan Korupsi

Terakhir, Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu bisa masuk tindak korupsi. Alasannya, ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh. Padahal mereka tidak menjalankan kewajiban jam kerja sesuai ketentuan. (*/May

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk
Mulai 20 Juli! ASDP Sterilkan 6 Pelabuhan Penyeberangan, Masuk Pelabuhan Wajib Face Recognition
Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur
Resmi! Harga BBM Nelayan Diturunkan Prabowo Jadi Rp15.000 per Liter
Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Karya Fajar Novario Tema Indonesia Berdaulat
Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Perlindungan di Hari Lahir Pancasila 2026
Pegadaian Cetak Laba Rp4,38 Triliun di April 2026, Tumbuh 87,2%. Novryandi: Bukti Komitmen MengEMASkan Indonesia
SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:05

Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:52

Mulai 20 Juli! ASDP Sterilkan 6 Pelabuhan Penyeberangan, Masuk Pelabuhan Wajib Face Recognition

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:42

Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34

Resmi! Harga BBM Nelayan Diturunkan Prabowo Jadi Rp15.000 per Liter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:06

Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Karya Fajar Novario Tema Indonesia Berdaulat

Berita Terbaru