Pengukuran Ulang Tanah Gotong Royong Bandar Lampung Berujung Ricuh, 138 Pemegang SHM Gugat Kepastian Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kericuhan terjadi saat dilakukan pengukuran ulang tanah oleh BPN terhadap lahan rumah warga di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin, Gotong Royong, Kota Bandar Lampung. Pada Selasa 19 Mei 2026. / foto : istimewa

Kericuhan terjadi saat dilakukan pengukuran ulang tanah oleh BPN terhadap lahan rumah warga di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin, Gotong Royong, Kota Bandar Lampung. Pada Selasa 19 Mei 2026. / foto : istimewa

PROYEKSI.ID BANDARLAMPUNG — Pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional BPN di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, berujung penolakan warga, Selasa [19/5].

Kegiatan di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin itu dilakukan di rumah warga atas nama Thio atas permintaan pihak yang mengklaim hak. Pemilik rumah tidak hadir saat pengukuran.

Warga menghalangi petugas. Aksi penolakan terjadi karena warga khawatir pengukuran memengaruhi status kepemilikan lahan yang telah bersertifikat.

Warga Wahyudin (56), menyebut 138 warga di wilayah itu memegang Sertifikat Hak Milik SHM dan telah menempati lahan selama puluhan tahun.

Baca Juga :  SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polresta. Kami resah karena lahan bersertifikat masuk gugatan. Siang malam tidak tenang,” kata Wahyudin di lokasi.

Warga juga menyinggung kasus dr. Puspita dan Azzahra yang menurutnya sedang bergulir di persidangan.

Akar Sengketa

Sengketa ini berawal dari gugatan ahli waris H. Muhammad Nawawi. Ahli waris mengklaim memiliki alas hak sejak zaman Belanda atas lahan di Gotong Royong.

Sementara warga mengaku menguasai lahan puluhan tahun dengan SHM terbitan BPN. Perkara tersebut kini berproses di Pengadilan Negeri PN Tanjungkarang.

Baca Juga :  Modus Ajari Main Game, Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun

Laporan warga terkait dugaan intimidasi juga masih diproses di kepolisian.

Wahyudin meminta hakim memutus seadil-adilnya agar ada kepastian hukum.

“Kami minta negara menjamin hak warga atas tempat tinggal dan perlindungan hukum atas tanah yang kami tempati,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, BPN Bandar Lampung dan pihak Ahli Waris Keluarga Nawawi CS belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait. (***)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru