Modus Ajari Main Game, Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencabulan AA (29) Dengan Modus Ajari korban Main Game.

Pelaku Pencabulan AA (29) Dengan Modus Ajari korban Main Game.

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun di sebuah kamar mandi mushola.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 6 April 2026.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Gigih, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (5/4/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat.

Baca Juga :  Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Gigih menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di Jalan Cendana.

Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan hal penting.

“Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang berada tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku sempat mengajak korban berbincang di area tempat wudhu dan menawarkan permainan,” tuturnya.

Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengarahkan korban masuk ke kamar mandi musala. Sementara itu, dua teman korban diminta menunggu di luar.

“Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dan pulang ke rumah,” jelasnya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu, keluarga korban langsung mencari pelaku dan kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gandeng PMI, PLN UID Lampung Rutin Gelar Donor Darah

Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung guna mendalami kasus tersebut.

Berita Terkait

Eksekusi Rumah di Sukarame Ricuh, Oknum Polisi Berpakaian Preman Diduga Beri Bogem Mentah Warga
BPK Bongkar “Permainan” Cendera Mata di Setda Bandar Lampung: Uang Rakyat Diputar, Prosedur Dilanggar
Siapa yang Bertanggung Jawab ? Catatan “Buruk” Pengelolaan Sampah Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta KEJARI Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra
Audit BPK Bongkar Karut-Marut Pengangkatan 521 Pramubakti di Pemkot Bandar Lampung
Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp1,5 Miliar Jalur Non-Litigasi
Gandeng PMI, PLN UID Lampung Rutin Gelar Donor Darah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:53 WIB

Eksekusi Rumah di Sukarame Ricuh, Oknum Polisi Berpakaian Preman Diduga Beri Bogem Mentah Warga

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

BPK Bongkar “Permainan” Cendera Mata di Setda Bandar Lampung: Uang Rakyat Diputar, Prosedur Dilanggar

Kamis, 23 April 2026 - 07:41 WIB

Siapa yang Bertanggung Jawab ? Catatan “Buruk” Pengelolaan Sampah Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung

Rabu, 22 April 2026 - 10:42 WIB

Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta KEJARI Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

Rabu, 22 April 2026 - 07:49 WIB

Audit BPK Bongkar Karut-Marut Pengangkatan 521 Pramubakti di Pemkot Bandar Lampung

Berita Terbaru