DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Seno Aji, Ketua Umum DPP KAMPUD, dan Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB. Atas: Seno Aji saat menyampaikan dukungan agar praperadilan Arinal ditolak. Bawah: Arinal Djunaidi saat mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung.

Kolase foto Seno Aji, Ketua Umum DPP KAMPUD, dan Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB. Atas: Seno Aji saat menyampaikan dukungan agar praperadilan Arinal ditolak. Bawah: Arinal Djunaidi saat mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung.

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Ketum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, meminta Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana menolak gugatan praperadilan Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi adalah mantan Gubernur Lampung. Ia jadi tersangka ke-4 kasus dugaan Tipikor PI 10% PT LEB dari PT PHE OSES.

Alasan DPP KAMPUD Minta Praperadilan Ditolak

Seno Aji menyampaikan permintaan itu saat sidang praperadilan Arinal Djunaidi, Sabtu (23/5/2026).

“Kami mendukung hakim Agus Windana menolak permohonan praperadilan Arinal Djunaidi. Langkah ini demi keadilan dan kepatutan di masyarakat,” kata Seno Aji.

Selain itu, Seno menilai penetapan dan penahanan Arinal oleh Kejati Lampung sudah sesuai prosedur. Prosedur itu tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAPidana.

“Alat bukti yang Kejati peroleh sah dan tidak melawan hukum. Jumlah alat bukti Kejati Lampung bahkan melebihi syarat minimal 2 alat bukti,” jelasnya.

Audit BPKP Lampung Sah Jadi Alat Bukti

Baca Juga :  SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung

Seno Aji juga menyoroti audit BPKP Lampung. Menurutnya, audit itu relevan sebagai alat bukti kerugian negara.

“Hasil audit BPKP Lampung mengikat dalam perkara PT LEB. Pasal 235 KUHAP menyebut ada 8 alat bukti sah. Tidak ada aturan yang mewajibkan audit harus dari BPK RI,” ujar Seno.

Karena itu, ia meminta hakim memaknai luas Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026. Putusan itu terkait tugas konstitusional BPK RI.

“Penetapan kerugian negara untuk Tipikor harus dimaknai luas. Hasil audit BPKP Lampung untuk persidangan sudah memenuhi kaidah hukum,” pungkasnya.

Sidang Perdana Praperadilan Digelar 20 Mei

Baca Juga :  Pererat Sinergi dan Kolaborasi Antardaerah, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Sumbagsel di Palembang

Sebelumnya, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana praperadilan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang pada Rabu (20/5/2026).

Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun, Arinal tidak hadir langsung. Ia diwakili kuasa hukum Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara itu, pihak termohon adalah Kejaksaan Tinggi Lampung. (Hdr)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal
Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital
SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa
7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang
Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional
Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda
Sinergi BI Lampung dan Media Diperkuat Lewat Capacity Building di Lampung Selatan
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa yang Belum Diterima PPDB Masuk SMP Negeri

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:19

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35

SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:52

7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang

Senin, 13 Juli 2026 - 21:02

Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional

Berita Terbaru