DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Seno Aji, Ketua Umum DPP KAMPUD, dan Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB. Atas: Seno Aji saat menyampaikan dukungan agar praperadilan Arinal ditolak. Bawah: Arinal Djunaidi saat mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung.

Kolase foto Seno Aji, Ketua Umum DPP KAMPUD, dan Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB. Atas: Seno Aji saat menyampaikan dukungan agar praperadilan Arinal ditolak. Bawah: Arinal Djunaidi saat mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung.

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Ketum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, meminta Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana menolak gugatan praperadilan Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi adalah mantan Gubernur Lampung. Ia jadi tersangka ke-4 kasus dugaan Tipikor PI 10% PT LEB dari PT PHE OSES.

Alasan DPP KAMPUD Minta Praperadilan Ditolak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seno Aji menyampaikan permintaan itu saat sidang praperadilan Arinal Djunaidi, Sabtu (23/5/2026).

“Kami mendukung hakim Agus Windana menolak permohonan praperadilan Arinal Djunaidi. Langkah ini demi keadilan dan kepatutan di masyarakat,” kata Seno Aji.

Selain itu, Seno menilai penetapan dan penahanan Arinal oleh Kejati Lampung sudah sesuai prosedur. Prosedur itu tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAPidana.

“Alat bukti yang Kejati peroleh sah dan tidak melawan hukum. Jumlah alat bukti Kejati Lampung bahkan melebihi syarat minimal 2 alat bukti,” jelasnya.

Audit BPKP Lampung Sah Jadi Alat Bukti

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Beras ke 146.206 KPM di Kedamaian & TKB

Seno Aji juga menyoroti audit BPKP Lampung. Menurutnya, audit itu relevan sebagai alat bukti kerugian negara.

“Hasil audit BPKP Lampung mengikat dalam perkara PT LEB. Pasal 235 KUHAP menyebut ada 8 alat bukti sah. Tidak ada aturan yang mewajibkan audit harus dari BPK RI,” ujar Seno.

Karena itu, ia meminta hakim memaknai luas Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026. Putusan itu terkait tugas konstitusional BPK RI.

“Penetapan kerugian negara untuk Tipikor harus dimaknai luas. Hasil audit BPKP Lampung untuk persidangan sudah memenuhi kaidah hukum,” pungkasnya.

Sidang Perdana Praperadilan Digelar 20 Mei

Baca Juga :  Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta KEJARI Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

Sebelumnya, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana praperadilan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang pada Rabu (20/5/2026).

Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun, Arinal tidak hadir langsung. Ia diwakili kuasa hukum Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara itu, pihak termohon adalah Kejaksaan Tinggi Lampung. (Hdr)

Berita Terkait

Gak Nonton Drift, Bupati Egi Malah Borong Jajan UMKM di IDS 2026
PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi
Bupati Egi Mediasi PTPN, Mbah Mujiran 72 Tahun Tempuh Restorative Justice
Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026
Gagal Buka Franchise Kopi, Pengusaha AR Dilaporkan ke Polda Lampung, Rugikan Mitra Rp685 Juta
SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung
Komisi III DPRD Bandar Lampung Sidak Perumahan Arana Residence, Temukan Sungai Ditimbun
Setwan DPRD Lamsel Geber Gertak HELAU di Kantor

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:58 WIB

Gak Nonton Drift, Bupati Egi Malah Borong Jajan UMKM di IDS 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:26 WIB

PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:25 WIB

Bupati Egi Mediasi PTPN, Mbah Mujiran 72 Tahun Tempuh Restorative Justice

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:28 WIB

Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:34 WIB

DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan

Berita Terbaru

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung di Jl. Wolter Monginsidi.

Bandar Lampung

Disdikbud Dampingi Korban SMPN 44 Bandar Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:17 WIB