PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Warga Bandar Lampung kini tak wajib bawa KTP pemilik lama. Aturan ini berlaku saat bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Kebijakan baru mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Masyarakat menyambut antusias karena dinilai memangkas kerumitan administrasi.
Aturan ini khusus membantu pemilik kendaraan yang belum balik nama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, buka suara.
Menurutnya, wajib pajak cukup bawa 3 syarat. Pertama KTP pemilik baru. Kedua STNK asli. Ketiga surat pernyataan kesediaan balik nama tahun depan.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat,” kata Yusnadi, Minggu, 24/5/2026.
Program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
Yusnadi menyebut, kebijakan ini program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Tujuannya membantu masyarakat yang pakai kendaraan nama orang lain.
Sejak diterapkan, loket Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) makin ramai. Warga memadati loket untuk manfaatkan kemudahan ini.
BPPRD Kota Bandar Lampung juga gencar sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat proaktif bayar pajak tepat waktu.
“Respons masyarakat cukup baik. Bisa dilihat loket MPP ramai. Program ini bantu masyarakat bayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Targetkan PAD Naik
Selain memudahkan, kebijakan ini ditarget dongkrak PAD. Khususnya dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor di Bandar Lampung.
“Harapannya penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa naik sesuai target,” tutupnya. (***)










