Pemkot Bandar Lampung Hapus Denda PBB 1992-2025, Beri Keringanan Pajak Hingga 100 Persen

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto saat mengumumkan program amnesti PBB 2026. Denda PBB 1992-2025 dihapus, rumah pajak Rp150 ribu dibebaskan.

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto saat mengumumkan program amnesti PBB 2026. Denda PBB 1992-2025 dihapus, rumah pajak Rp150 ribu dibebaskan.

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan tersebut meliputi penghapusan denda administrasi tunggakan pajak sejak tahun 1992 hingga 2025 serta pembebasan pembayaran PBB bagi wajib pajak tertentu.

Kebijakan yang berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2026 ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Minggu 7/6/2026.

Penghapusan Denda Tunggakan 33 Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusnadi Ferianto mengatakan seluruh denda administrasi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 sampai dengan 2025 dihapuskan sepenuhnya.

“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026,” ujar Yusnadi.

Keringanan Pokok PBB Tahun 2026

Baca Juga :  Dua Curanmor Nyaris Diamuk Massa di Bandar Lampung, Pelaku Sempat Todong dan Letuskan Senpi Rakitan

Selain penghapusan denda, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB tahun berjalan 2026. Kebijakan tersebut dikelompokkan berdasarkan nilai ketetapan pajak.

Wajib pajak dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp150.000 memperoleh pengurangan 100 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Sementara wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300.000 mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen.

Adapun wajib pajak dengan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500.000 memperoleh potongan sebesar 30 persen.

“Kebijakan ini diarahkan untuk membantu masyarakat pemilik rumah dan lahan dengan nilai pajak relatif kecil, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” jelas Yusnadi.

Tujuan dan Kanal Pembayaran

Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Pendapatan dari sektor pajak nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, 345 Unit Berdiri Jadi Terbanyak di Luar Jawa

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital. Masyarakat dapat membayar PBB melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS, hingga virtual account.

Imbauan Bapenda

Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 Juni 2026 dan sebelum berakhirnya program penghapusan denda pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, warga tidak hanya memperoleh manfaat pengurangan pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Bandar Lampung. (Red)

Berita Terkait

Eva Dwiana Bagikan 194.400 Butir Telur Gratis, 1.080 Keluarga Risiko Stunting Bandar Lampung Dapat Bantuan
Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pindah 102 Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta
Wali Kota Eva Dwiana Terima Audiensi Bank Lampung, Bahas Sosialisasi QRIS di Car Free Day
Eva Dwiana Tegaskan Pancasila Jadi Landasan Pelayanan Publik di Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih WTP dari BPK RI atas LKPD 2025
Warga Bandar Lampung Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Lama Mulai 1 Mei 2026
Eva Dwiana Ajak Warga Jadikan Idul Adha Penguat Kebersamaan
Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Hapus Denda PBB 1992-2025, Beri Keringanan Pajak Hingga 100 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pindah 102 Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Terima Audiensi Bank Lampung, Bahas Sosialisasi QRIS di Car Free Day

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Eva Dwiana Tegaskan Pancasila Jadi Landasan Pelayanan Publik di Bandar Lampung

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih WTP dari BPK RI atas LKPD 2025

Berita Terbaru