Gudang CPO Ilegal di Negeri Sakti Pesawaran Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua petugas Damkar Lampung Selatan dan Pesawaran menyemprotkan air ke kobaran api yang membakar gudang CPO ilegal di Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran, Senin 8 Juni 2026 pukul 15.30 WIB. Api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat. Kerugian ditaksir Ratusan juta rupiah. Foto: PROYEKSI.ID

Dua petugas Damkar Lampung Selatan dan Pesawaran menyemprotkan air ke kobaran api yang membakar gudang CPO ilegal di Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran, Senin 8 Juni 2026 pukul 15.30 WIB. Api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat. Kerugian ditaksir Ratusan juta rupiah. Foto: PROYEKSI.ID

PROYEKSI.ID, PESAWARAN — Gudang CPO ilegal di dekat Perumahan Srimulyo Permai, Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran terbakar hebat, Senin 8 Juni 2026 pukul 15.30 WIB. Api baru padam pukul 19.00 WIB dengan kerugian ditaksir Ratusan Juta rupiah.

Gudang tersebut menyimpan CPO atau Crude Palm Oil alias minyak sawit mentah. CPO merupakan bahan baku minyak goreng yang titik bakarnya rendah dan mudah terbakar. Saat terbakar CPO menghasilkan asap hitam pekat yang berbahaya.

Peristiwa menggegerkan warga karena lokasi gudang berada di dekat perumahan padat dan berada di wilayah perbatasan Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Selatan. Warga berhamburan keluar rumah dan akses jalan sempat macet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asap Hitam Pekat CPO Tutupi Langit Negeri Sakti

Api cepat membesar karena CPO atau minyak sawit mentah mudah terbakar dan menghasilkan asap hitam pekat beracun. Asap membumbung tinggi dan terlihat dari jarak jauh.

Warga panik dan langsung melaporkan kejadian ke Damkar. Kobaran api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas berupaya lebih dari 3 jam.

Damkar Gabungan Kerahkan 17 Personil 4 Unit Mobil, Padamkan Pakai Foam

Proses pemadaman melibatkan personel gabungan Damkar Lampung Selatan dan Damkar Pesawaran. Danposko Tataan Fadila menjelaskan 13 personel dari Damkar Lampung Selatan dan 4 personel dari Damkar Pesawaran diterjunkan.

Baca Juga :  Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Selain personel, petugas menurunkan 4 unit mobil pemadam. Terdiri dari 3 unit milik Damkar Lampung Selatan dan 1 unit milik Damkar Pesawaran.

“Kami membutuhkan foam atau busa pemadam untuk proses pemadaman. Karena yang terbakar ini Gudang CPO (Crude Palm Oil), sehingga cukup sulit dipadamkan hanya dengan air,” kata Fadila, Senin 8 Juni 2026.

Fadila juga mengaku belum bisa memastikan berapa lama pemadaman berlangsung. Karakteristik CPO yang mudah terbakar membuat penanganan harus khusus.

“Kami belum bisa memastikan berapa lama proses pemadaman akan berlangsung, karena yang terbakar ini adalah CPO. Petugas masih terus berupaya agar api tidak merembet,” ujarnya.

Pemegang Kunci: Dulu Gudang Penimbunan Solar Ilegal Milik Std

Sementara itu pemegang kunci gudang bernama Dn mengungkap aktivitas sebelum kebakaran. Menurut Dn, gudang tersebut milik Std dan dulu dijadikan tempat penimbunan solar ilegal.

“Gudang ini milik Std, dulu dijadikan gudang penimbunan solar ilegal. Tapi sudah lama tidak beroperasi. Nah sekitar 6 bulan yang lalu Pak Std menghubungi saya mengatakan bahwa gudang ini ada yang menyewa,” jelas Dn.

Dn juga melihat mobil Fuso datang beberapa bulan lalu membawa ratusan tong berisi minyak CPO atau minyak sawit mentah.

Baca Juga :  Wagub Jihan Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Diskon 5-25% Berlaku 2 Juni-31 Agustus

Keterangan Warga: Std Diduga Oknum Aparat

Salah Seorang Warga di lokasi kejadian menyampaikan status Kepemilikan tanah Lokasi gudang yang terbakar milik oknum aparat.

“Pemilik lahan ini pak Std, oknum aparat yang berdinas di daerah Pesawaran, ujarnya.

Api Padam Sekitar Pukul 19.00 WIB, Kerugian Ditaksir Ratusan juta, Korban Jiwa Nihil

Petugas berhasil memadamkan api sekitar pukul 19.00 WIB setelah berupaya lebih dari 3 jam. Proses pendinginan masih dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Tidak korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian materi diperkirakan cukup besar. Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Ratusan juta rupiah. Angka itu masih bersifat sementara.

Penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Aparat terkait masih melakukan penyelidikan guna mengungkap sumber kebakaran serta memastikan legalitas aktivitas di lokasi itu.

Sampai berita ini diturunkan, Std belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Pihak institusi terkait juga belum memberikan pernyataan resmi.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menindak tegas apabila ditemukan aktivitas penyimpanan maupun distribusi CPO ilegal yang melanggar ketentuan hukum. (Hend)

Berita Terkait

Angka Temuan TBC di Pesawaran Cuma 14%, Wagub Jihan: Kejar Kuota 10 Ribu Rumah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:40 WIB

Gudang CPO Ilegal di Negeri Sakti Pesawaran Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:26 WIB

Angka Temuan TBC di Pesawaran Cuma 14%, Wagub Jihan: Kejar Kuota 10 Ribu Rumah

Berita Terbaru