Simalakama Badai PHK dan Rahasia Dapur Aplikator: Mengintip Lapak Ojol Lampung yang Kian Sesak

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Miftahul Huda, Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Gaspool Lampung, saat diwawancarai di kantor Gaspool Lampung, Rabu 24/6/2026. Huda menyebut driver ojol Lampung terjebak "pengangguran tersamar" dengan pendapatan Rp30 ribu-Rp40 ribu sehari. Data 5 ribu-10 ribu driver aktif Lampung dimonopoli aplikator sehingga Pemda tak punya taji atur kuota kendaraan online.PROYEKSI.ID

Miftahul Huda, Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Gaspool Lampung, saat diwawancarai di kantor Gaspool Lampung, Rabu 24/6/2026. Huda menyebut driver ojol Lampung terjebak "pengangguran tersamar" dengan pendapatan Rp30 ribu-Rp40 ribu sehari. Data 5 ribu-10 ribu driver aktif Lampung dimonopoli aplikator sehingga Pemda tak punya taji atur kuota kendaraan online.PROYEKSI.ID

PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Sektor transportasi online yang kerap disebut sekoci penyelamat ekonomi di tengah badai pemutusan hubungan kerja PHK, kini dinilai mulai kehilangan daya apungnya. Lapak ojol Lampung kian sesak dan menjebak pengemudi dalam kemiskinan struktural.

Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Gaspool Lampung Miftahul Huda mengungkapkan fenomena mengkhawatirkan ini, Rabu 24/6/2026 di Kota Sepang, Bandar Lampung.

Pengangguran Tersamar di Balik Setir Ojol

Alih-alih sejahtera, korban PHK yang beralih jadi driver justru terjebak dalam pengangguran tidak kentara (disguised unemployment).

“Dibilang pengangguran, mereka tidak mau karena punya pekerjaan. Tapi dibilang bekerja untuk hidup layak, penghasilannya jauh di bawah UMK. Sekarang untuk cari uang Rp30 ribu sampai Rp40 ribu sehari saja susahnya setengah mati,” kata Huda.

Huda memproyeksikan dinamika ekonomi global yang tidak stabil tahun ini akan memicu lonjakan pendaftar driver baru. Modalnya mudah, tapi situasi ini jadi buah simalakama yang memperparah kemiskinan struktural mitra.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026

Data Driver Dimonopoli Aplikator

Ironisnya, pemerintah daerah hingga pusat dinilai buta memetakan kondisi riil. Huda yang juga tim perumus Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 menyebut tidak ada institusi negara yang punya data valid jumlah pengemudi online.

Data sepenuhnya dikuasai aplikator raksasa seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee.

“Pemerintah daerah berkali-kali minta data jumlah pengemudi, tapi aplikator selalu menolak dengan dalih kerahasiaan data perusahaan. Regulasi perlindungan data pribadi dipakai tameng, padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya.

5-10 Ribu Driver Aktif, 75% Akun Mati

Berdasarkan taksiran Gaspool, driver aktif di Lampung hanya 5 ribu hingga 10 ribu orang. Jauh di bawah klaim akun terdaftar yang mencapai puluhan ribu.

Ketidakakuratan terjadi karena satu pengemudi punya 2-4 akun beda aplikator untuk siasati sepinya order. Hanya sekitar 25 persen dari total akun yang berstatus driver aktif.

Ketiadaan data transparan membuat pemerintah tak punya taji menerapkan pembatasan kuota kendaraan online. Akibatnya aplikator bebas buka lowongan tanpa jaga keseimbangan pasar.

Baca Juga :  Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Lingkungan, Warga Balekencono Desak SPPG Ditutup

Desak Kuota dan UU Transportasi Online

Huda memberi ilustrasi: 1.000 order dengan 100 driver = 10 order per driver. Tapi kalau driver dilipatgandakan jadi 500 tanpa kenaikan penumpang, driver cuma dapat 2 order per hari.

“Di sinilah pentingnya pengaturan kuota seperti angkutan konvensional dulu, agar jumlah kendaraan tidak berlebihan dan pendapatan driver terjaga. Tapi daerah tidak bisa berbuat apa-apa karena untuk memaksa aplikator setor data saja hukumnya belum ada,” kata dia.

Sengkarut ini bermuara pada absennya Undang-Undang Transportasi Online yang umum general. Rancangan Perpres pun dinilai rancu karena memasukkan hak ketenagakerjaan UU Cipta Kerja tapi tetap pertahankan status kemitraan UU UMKM.

“Kedudukan hukumnya tidak jelas. Driver ini pemilik perusahaan transportasi atau buruh transportasi? Selama status hukum dan relasi kerja tidak dikunci di level undang-undang, sektor ojol akan tetap jadi pasar bebas eksploitatif bagi korban PHK,” pungkas Huda. (Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru