PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Sektor transportasi online yang kerap disebut sekoci penyelamat ekonomi di tengah badai pemutusan hubungan kerja PHK, kini dinilai mulai kehilangan daya apungnya. Lapak ojol Lampung kian sesak dan menjebak pengemudi dalam kemiskinan struktural.
Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Gaspool Lampung Miftahul Huda mengungkapkan fenomena mengkhawatirkan ini, Rabu 24/6/2026 di Kota Sepang, Bandar Lampung.
Pengangguran Tersamar di Balik Setir Ojol
Alih-alih sejahtera, korban PHK yang beralih jadi driver justru terjebak dalam pengangguran tidak kentara (disguised unemployment).
“Dibilang pengangguran, mereka tidak mau karena punya pekerjaan. Tapi dibilang bekerja untuk hidup layak, penghasilannya jauh di bawah UMK. Sekarang untuk cari uang Rp30 ribu sampai Rp40 ribu sehari saja susahnya setengah mati,” kata Huda.
Huda memproyeksikan dinamika ekonomi global yang tidak stabil tahun ini akan memicu lonjakan pendaftar driver baru. Modalnya mudah, tapi situasi ini jadi buah simalakama yang memperparah kemiskinan struktural mitra.
Data Driver Dimonopoli Aplikator
Ironisnya, pemerintah daerah hingga pusat dinilai buta memetakan kondisi riil. Huda yang juga tim perumus Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 menyebut tidak ada institusi negara yang punya data valid jumlah pengemudi online.
Data sepenuhnya dikuasai aplikator raksasa seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee.
“Pemerintah daerah berkali-kali minta data jumlah pengemudi, tapi aplikator selalu menolak dengan dalih kerahasiaan data perusahaan. Regulasi perlindungan data pribadi dipakai tameng, padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya.
5-10 Ribu Driver Aktif, 75% Akun Mati
Berdasarkan taksiran Gaspool, driver aktif di Lampung hanya 5 ribu hingga 10 ribu orang. Jauh di bawah klaim akun terdaftar yang mencapai puluhan ribu.
Ketidakakuratan terjadi karena satu pengemudi punya 2-4 akun beda aplikator untuk siasati sepinya order. Hanya sekitar 25 persen dari total akun yang berstatus driver aktif.
Ketiadaan data transparan membuat pemerintah tak punya taji menerapkan pembatasan kuota kendaraan online. Akibatnya aplikator bebas buka lowongan tanpa jaga keseimbangan pasar.
Desak Kuota dan UU Transportasi Online
Huda memberi ilustrasi: 1.000 order dengan 100 driver = 10 order per driver. Tapi kalau driver dilipatgandakan jadi 500 tanpa kenaikan penumpang, driver cuma dapat 2 order per hari.
“Di sinilah pentingnya pengaturan kuota seperti angkutan konvensional dulu, agar jumlah kendaraan tidak berlebihan dan pendapatan driver terjaga. Tapi daerah tidak bisa berbuat apa-apa karena untuk memaksa aplikator setor data saja hukumnya belum ada,” kata dia.
Sengkarut ini bermuara pada absennya Undang-Undang Transportasi Online yang umum general. Rancangan Perpres pun dinilai rancu karena memasukkan hak ketenagakerjaan UU Cipta Kerja tapi tetap pertahankan status kemitraan UU UMKM.
“Kedudukan hukumnya tidak jelas. Driver ini pemilik perusahaan transportasi atau buruh transportasi? Selama status hukum dan relasi kerja tidak dikunci di level undang-undang, sektor ojol akan tetap jadi pasar bebas eksploitatif bagi korban PHK,” pungkas Huda. (Red)











